Bupati Waykanan Akan Kumpulkan Asn Bolos

id bupati waykanan, raden adipati surya, hama wereng, serangan wereng, asn

Bupati Waykanan Akan Kumpulkan Asn Bolos

Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya (FOTO: Antaralampung.com/Emir FS)

"Jadi bukan salah saya lagi ya bila semua ASN dan kepala SKPD yang tidak hadir akan saya kumpulkan dan membuat surat peryataan tanpa terkecuali, serta tidak pandang bulu

Waykanan,  (ANTARA Lampung) - Bupati Waykanan, Provinsi Lampung Raden Adipati Surya geram karena sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak masuk kerja pada Senin (27/3) lalu sehingga akan dikumpulkan dan menandatangani surat pernyataan tidak akan bolos.

"Saya akan kumpulkan seluruh kepala SKPD yang tidak hadir pada hari Senin lalu, apalagi tidak ada keterangan. Kan sudah saya bilang dari jauh-jauh hari kalau ada surat perintah tugas (SPT) dinas luar langsung serahkan kepada saya atau surat keterangan dokter agar tidak dianggap tidak hadir kerja," ujar Adipati, di Waykanan.

Menurutnya, ini akan menjadi kali kedua dirinya mengumpulkan ASN di lapangan Pemkab setempat. Yang pertama pada tahun 2016 lalu seluruh kepala kampung yang tidak hadir di acara Rapat Koordinasi Kamtibmas dan Penanganan Korupsi pada Mei 2016.

Selain itu, lanjutnya, sudah ada peringatan yang diberikan melalui surat edaran dan pemberiataan yang telah disiarkan di media masa cetak dan elektronik bahwa tidak ada yang boleh bolos kerja pada hari "kejepit" tersebut.

"Jadi bukan salah saya lagi ya bila semua ASN dan kepala SKPD yang tidak hadir akan saya kumpulkan dan membuat surat peryataan tanpa terkecuali, serta tidak pandang bulu, yang salah dia akan menerima hukumannya," tegas mantan ketua DPRD Kabupaten Waykanan tersebut.

Adipati yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Waykanan ini menambahkan, pihaknya telah menyiapkan surat perjanjian yang harus ditandatangani oleh ASN yang tidak dapat hadir kerja tanpa keterangan. Salah satunya Kepala Inspektorat Kabupaten Waykanan Gantina yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.

"Tetap dilakukan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, kepada siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran," kata dia.

"Jika inspektorat sendiri sebagai instansi yang seharusnya melakukan pembinaan, pengawasan dan penindakan bagi para ASN tidak disiplin dan tidak memberikan contoh, bagaimana mampu melakukan pengawasan terhadap ASN lainnya," ujar Adipati.*