Wali Kota: Gumsoni Harus Dihukum Sesuai Aturan

id wali kota dan pagu apbd, wali kota bandarlampung, herman hn

Wali Kota: Gumsoni Harus Dihukum Sesuai Aturan

Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (27/3) (FOTO: ANTARA Lampung/ist)

...Bagus kalau yang bersangkutan sudah menyerahkan diri, polisi harus proses kasusnya sesuai dengan hukum yang berlaku, kata Herman...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan bahwa Gumsoni, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) setempat harus dihukum sesuai aturan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Bagus kalau yang bersangkutan sudah menyerahkan diri, polisi harus proses kasusnya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Herman, di Bandarlampung, Senin (27/3)

Dia menegaskan, penanganan kasus itu harus mengikuti aturan hukum yang berlaku karena merupakan penyalahgunaan narkoba, sehingga polisi jangan tebang pilih.

Dirinya meminta kepada kepolisian agar menanyakan kebenaran perihal kepemilikan alat isap narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan di ruang kerja Gumsoni.

"Polisi harus bertanya apakah benar yang bersangkutan pemakai atau tidak, dan jika benar harus dihukum sesuai aturan yang berlaku," kata dia lagi.

Wali Kota Herman HN telah mencopot Gumsoni dari jabatannya sebagai Kepala Dinasker Kota Bandarlampung terkait penemuan narkoba jenis sabu-sabu di ruang kerjanya.

Herman HN menyatakan, kebijakan itu diambil sebagai bentuk sanksi tegas dari Pemkot Bandarlampung atas dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Gumsoni.

Saat ini yang menjabat Kadisnaker Bandarlampung adalah Asisten II Sekda Kota Bandarlampung Pola Pardede sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Saya paling tidak suka jika bawahan saya menjadi pengguna narkoba, karena itu saya berhentikan apalagi sudah ada temuan alat isap sabu-sabu di ruangannya," kata dia.  (ANt)