Pejabat Pemprov Lampung Ikuti Sosialisasi Pengampunan Pajak

id hamartoni ahadis, asisten bidang umum, setprov lampung

Pejabat Pemprov Lampung Ikuti Sosialisasi Pengampunan Pajak

Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Lampung Hamartoni Ahadis. (FOTO:ANTARA Lampung/Ist)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) -  Ratusan pejabat struktural eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti sosialisasi pengampunan pajak (tax amnesty) dalam rangka mendukung program pemerintah dan meningkatkan penerimaan pajak.

"Meski program pengampunan pajak akan berakhir, kami tetap mendukung program tersebut sebagai upaya mendapatkan penerimaan pajak," kata Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Lampung Hamartoni Ahadis di Bandarlampung, Jumat (24/3).

Ia menyebutkan sebagian besar dari penerimaan negara adalah bersumber dari penerimaan pajak. Target penerimaan pajak dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.

Menurut dia, pajak untuk menyejahterakan rakyat Indonesia sekaligus untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional.

"Mengingat begitu pentingnya peranan pajak, saya mengajak untuk jujur dan taat memenuhi kewajiban pajaknya dengan sungguh-sungguh dan sebenar-benarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Perwakilan Kanwil DJP Lampung Bengkulu Herman Saidi Adam menerangkan latar belakang tax amnesty, yakni kondisi moneter Indonesia yang membutuhkan sumber pemasukan baru dan kebutuhan anggaran negara sangat tinggi dalam dua tahun terakhir.

Salah satunya terkait pembiayaan pembangunan infrastruktur, dengan kebutuhan anggaran yang mencapai triliunan rupiah, sedangkan kemampuan APBN Indonesia hanya Rp2.000 triliun menjadi salah satu hal yang melatar belakangi lahirnya tax amnesty.

"Sebagai warga negara Indonesia yang mencintai tanah airnya, kita wajib berkontribusi terhadap program-program pembangunan. Kita tidak ingin negara kita mengalami nasib, seperti Yunani yang kolaps karena mengalami kebangkrutan," jelasnya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Teluk Betung Faisal Fatahilah menjelaskan bahwa persyaratan mengikuti tax amnesty, yakni harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), menyampaikan surat permohonan pengampunan nasional yang ditandatangani oleh pribadi atau badan, membayar uang tebusan, melunasi seluruh tunggakan pajak yang tercantum dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPH.

"Saya harap seluruh PNS Provinsi Lampung dapat ikut tax amnesty karena sangat menguntungkan dan persyaratannya sangat mudah sesuai dengan slogan yang di pakai ungkap, tebus, lega," kata Faisal. (ANT)