Keputusan Kemendagri Tak Pengaruhi Pembangunan Bandarlampung

id wali kota dan pagu apbd, wali kota bandarlampung, herman hn

Keputusan Kemendagri Tak Pengaruhi Pembangunan Bandarlampung

Wali Kota Bandalampung Herman HN (FOTO: ANTARA Lampung/ist)

...Keputusan dari Kemendagri tidak mempengaruhi pembangunan Kota Bandarlampung yang telah direncanakan, hanya saja ada beberapa rencana pembangunan yang untuk sementara dihentikan, katanya...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mempengaruhi pembangunan di kota itu, hanya saja ada perencanaan yang dihentikan sementara.

"Keputusan dari Kemendagri tidak mempengaruhi pembangunan Kota Bandarlampung yang telah direncanakan, hanya saja ada beberapa rencana pembangunan yang untuk sementara dihentikan," kata Herman di Bandarlampung, Kamis (16/3).

Dia mengatakan bahwa keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ada yang sebagian keberatan diterima dan ditolak.

Meskipun begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tetap menerima putusan yang ditolak termasuk pertimbangan Kemendagri.

Menurut dia, ada satu hal lagi yang tidak disetujui oleh Kemendagri yakni pendapatan asli daerah sebesar Rp770 miliar oleh wali kota Bandarlampung agar diubah menjadi Rp504 miliar.

"Hasil putusannya ada yang sebagian dikabulkan, sebagian dicoret dan untuk pendapatan hanya dikurang sedikit. Karena ada gaji guru SMA dan SMK yang sudah saya anggarkan, itu tinggal dikurangi saja," kata dia.

Termasuk dana bansos yang tidak dibatalkan, akan tetap disalurkan pemkot.

Ia melanjutkan, untuk pembangunan jalan layang dan "underpass" tetap berjalan, meskipun pembiayaannya tidak diizinkan Kemendagri melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp250 miliar.

"Jalan layang tetap dibangun sebab sudah kita evaluasi tapi ada yang harus dikurangi sedikit karena melakukan penyesuaian," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono mengatakan bahwa keberatan Wali Kota Bandarlampung terkait kebijakan umum anggaran beberapa program tidak dikabulkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri.

"Sebanyak 17 program atau kegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen RKPD pada beberapa organisasi perangkat daerah Kota Bandarlampung, tetapi tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2017. Sehingga kegiatan tersebut dibatalkan," kata Sutono.

Terkait pembatalan itu, lanjutnya, sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.4418-2399 Tahun 2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017 tentang Pembatalan Beberapa Materi Dalam Perda Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD TA 2017 dan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2017.

Ia menyebutkan pendapat Mendagri tidak mengabulkan keberatan Wali Kota Bandarlampung dan materi muatan Keputusan Gubernur Nomor G/29/VI.02/HK/2017 juga dibatalkan.

Karena itu, Pemkot Bandarlampung harus melakukan penyesuaian besaran target Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni sebesar 11,3 persen dilihat dari rata-rata pertumbuhan PAD.

"Apabila dikaitkan dengan realisasi penerimaan APBD Kota Bandarlampung tahun 2016, maka diproyeksikan PAD 2017 sebesar Rp504 miliar," jelas Sekdaprov.    (Ant)