Bandarlampung Gunakan Pagu APBD 2016 Untuk 2017

id wali kota dan pagu apbd, wali kota bandarlampung, herman hn

Bandarlampung Gunakan Pagu APBD 2016 Untuk 2017

Wali Kota Bandarlampun saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (14/3) (FOTO: ANTARA Lampung/ist)

...Atas rujukan Mendagri, kami akan pakai perwali untuk menggunakan pagu APBD tahun 2016 dan untuk program akan disesuaikan kembali, kata Herman...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menggunakan pagu APBD 2016 berdasarkan peraturan wali kota atau perwali, sesuai dengan rujukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kegiatan tahun 2017 ini.

"Atas rujukan Mendagri, kami akan pakai perwali untuk menggunakan pagu APBD tahun 2016 dan untuk program akan disesuaikan kembali," kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengatakan, bahwa persoalan pembatalan sebagian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2017 turunan dari Perda APBD tersebut oleh Gubernur Lampung, telah ada titik terang dan atas rujukan Kemendagri menggunakan perwali.

Ia melanjutkan, bahwa surat tersebut telah turun hari ini dan telah ditandatangani.

"Atas doa dari masyarakat akhirnya masalah APBD sudah diselesaikan oleh Mendagri," katanya.

Ia menambahkan, bahwa atas rujukan dari Mendagri pemkot akan menggunakan perwali, untuk menggunakan kembali pagu tahun 2016 dalam kegiatan tahun 2017.

Keputusan dari Mendagri ini ditegaskannya, tentunya tidak lagi meminta persetujuan dari Pemerintah Provinsi Lampung.

"Kita langsung pakai APBD tanpa persetujuan pemprov, karena persetujuannya sudah dari Kementerian," kata dia.

Dengan selesainya permasalahan ini, Pemkot Bandarlampung sudah bisa menggunakan APBD untuk melanjutkan pembangunan yang sudah direncanakan.

"Kalau sudah selesai urusannya maka program semua bisa berjalan, baik pembangunan yang ada dan program lainnya," katanya.

Kemudian, untuk program pembangunan yang prioritas akan diteruskan untuk tender, seperti pelebaran jalan, perbaikan jalan, pembangunan jalan layang dan "underpass".

Ia menegaskan, program pembangunan yang paling utama adalah jalan layang dan "underpass" akan dilakukan guna mengurangi kemacetan yang ada di lokasi tersebut.

"Yang saya kejar pembangunan jalan layang di Jalan ZA Pagar Alam dan underpas di Jalan Teuku Umar, sebab di sana sudah sering macet," katanya.

Program prioritas lainnya seperti kesehatan gratis, pendidikan gratis bagi yang kurang mampu dan juga ambulan gratis tetap berjalan.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Bandarlampung Trisno Andreas menyatakan memang benar keputusan sudah ada dan hari ini sedang menunggu nomor surat.

"Kita tunggu hasilnya supaya `clear` semua, saya di kantor Kemendagri masih menunggu untuk nomor surat keputusan Kemendagri," kata dia. (Ant)