Pemerintah harus tegas batasi tonase truk Jalinsum Lampung

id truk, Jalinsum, kerusakan jalan

Pemerintah harus tegas batasi tonase truk Jalinsum Lampung

Jalinsum Lampung makin cepat rusak karena dilintasi truk yang mengangkut barang jauh melebihi tonase yang diizinkan. (ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang)

sementara saluran drainase Jalinsum di sejumlah titik diuruk menjadi tempat berjualan, seperti di samping RS Imanuel Bandarlampung.
Bandarlampung (Antara Lampung) - Pemerintah diminta bertindak lebih tegas dalam membatasi tonase truk yang melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di wilayah Provinsi Lampung untuk memperpanjang masa pakai jalan nasional ini.
         
"Kondisi Jalinsum di Lampung rusak parah pada banyak tempat, seharusnya tonase truk yang melintasinya dibatasi dengan segera mengoperasikan jembatan timbang serta memberikan sanksi tegas kepada setiap kendaraan yang mengangkut barang melebihi ketentuan," kata Edy, salah satu pengendara yang selalu melintasi Jalinsum, di Bandarlampung, Selasa.
         
Ia menyatakan hingga saat ini truk dari berbagai ukuran makin bebas melintasi Jalinsum, sehingga berdampak makin mempercepat kerusakan jalan terutama pada musim hujan seperti sekarang ini.
         
Pengguna Jalinsum di Lampung lainnya juga meminta pemerintah segera menerapkan secara menyeluruh uji emisi dan uji kir atau pengujian kendaraan bermotor, untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak.
         
"Truk-truk juga perlu menjalani uji kir dan uji emisi secara teratur untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas, serta mengurangi polusi udara. Banyak truk yang mengeluarkan asap hitam pekat saat melintasi Jalinsum, padahal di sepanjang jalan itu terdapat rumah sakit, sekolah, hotel, rumah makan, rumah warga, dan bangunan lainnya," kata Handoko, salah satu pengguna Jalinsum itu pula.
         
Belakangan ini makin banyak truk, seperti truk engkel ganda (ban berjumlah 6), tronton (ban 10), trinton (ban 12), dan truk trailer (ban 14) melintasi Jalinsum di wilayah Lampung khususnya pada ruas bypass Soekarno-Hatta di Bandarlampung.
         
Batas berat maksimum kendaraan dan barang yang diizinkan diangkut bervariasi, namun berkisar 12-40 ton, sedangkan truk yang melintasi diduga jauh melampaui jumlah berat yang diizinkan (JBI) melintasi Jalinsum itu.
        
Truk yang sarat muatan umumnya berpelat nomor Lampung (BE) dan Sumsel (BG), meskipun banyak juga truk asal Pulau Jawa yang sarat muatan melintasi Jalinsum.
         
Kondisi trotoar jalan lintas itu juga rusak parah karena menjadi tempat parkir tronton dan truk besar, sementara saluran drainase Jalinsum di sejumlah titik diuruk menjadi tempat berjualan, seperti di samping RS Imanuel Bandarlampung.
         
Kondisi itu menjadikan Jalinsum makin cepat rusak, termasuk juga jalan provinsi dan kabupaten lainnya, karena dilintasi truk sarat muatan.
         
Jalinsum ruas Rajabasa-Panjang di Kota Bandarlampung, Lampung telah diperbaiki dan dilebarkan mulai Oktober 2012 lalu hingga tahun 2014. Biaya pelebaran jalan itu berasal dari pinjaman Bank Dunia dan APBN.
         
Dua pemenang tender proyek besar itu adalah PT Conbloc Infratecno (CI) dan PT Duta Graha Indah (DGI). PT CI melakukan pengerjaan mulai Rajabasa sampai Kalibalok sejauh 10 km dengan nilai proyek Rp133,4 miliar. Pengerjaan PT DGI mulai dari Kalibalok sampai Panjang sejauh 8,1 km dengan nilai proyek Rp97,2 miliar.
         
Saat ini, kerusakan Jalinsum ruas Kalibalok-Panjang jauh lebih parah dibandingkan kondisi Jalinsum ruas Rajabasa-Kalibalok.
         
Kerusakan Jalinsum itu menjadi makin parah saat musim hujan ini, dengan genangan air ditambah arus kendaraan selalu padat melewatinya, menjadikan kian banyak lubang menganga pada badan jalan nasional lintas antarprovinsi di Lampung ini.
         
Beberapa hari ini, sebagian ruas Jalinsum pada by pass Soekarno-Hatta Bandarlampung yang mengalami kerusakan mulai ditambal dan diperbaiki namun belum berlangsung menyeluruh.

ANTARA