DPR : Pembuatan paspor seharusnya cukup sehari

id Imigrasi Lampung, paspor

DPR : Pembuatan paspor seharusnya cukup sehari

Antrean pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Bandarlampung. (FOTO: ANTARA Lampung/Budisantoso Budiman)

Bandarlampung (Antara Lampung) - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyatakan pembuatan paspor idealnya hanya cukup satu hari tidak perlu sampai memakan waktu tiga hari.
         
"Pelayanan paspor di Lampung sudah sangat baik, tapi pembuatan paspor yang memakan waktu tiga hari saya rasa cukup lama," kata dia dalam kunjungannya ke Kantor Imigrasi Kelas I Kota Bandarlampung, di Bandarlampung, Senin.
         
Dia mengatakan, mencontoh di sejumlah negara dalam pembuatan paspor hanya membutuhkan waktu satu hari, itu yang harus dilakukan.
         
Dalam pembuatan paspor harus mencotoh hal itu, sehingga warga tidak perlu kembali datang karena membuang waktu dan juga menambah biaya.
         
"Lebih cepat pelayanan tentunya lebih baik, lalu jangan ada lagi biaya tambahan lain," kata dia.
         
Ia menegaskan, bahwa jika ingin berubah sistem yang tidak diperlukan harus dipersempit, agar pelayanan bisa lebih maksimal.
         
Anggota Komisi III DPR Dwi Ria Latifa mengatakan dari kunjungan dan langsung melihat yang terjadi pelayanan di sini sudah sagat baik.
         
"Saya langsung menanyakan ke warga yang membuat paspor dan tanggapan mereka sudah  baik," kata dia.

 ANTARA