Pemkot : BPTHB sesuai NJOP, bukan berdasarkan zonasi

id rumah

Pemkot : BPTHB sesuai NJOP, bukan berdasarkan zonasi

Kota Bandarlampung dilihat dari lantai 5 RS Imanuel (ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang)

Bandarlampung (Antara Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung menegaskan penarikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan peraturan daerah yang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), bukan berdasarkan peraturan wali kota atau zonasi tanah yang telah dibatalkan oleh Gubernur Lampung.
         
"Kami menarik BPHTB sesuai dengan aturan undang-undang, tidak memakai peraturan wali kota (Perwali) melainkan peraturan daerah (perda)," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Yanwardi di Bandarlampung, Kamis.
         
Ia mengatakan, BPHTB ditarik berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2011 dan UU No. 28 tahun 2009 sejak Perwali dibatalkan.
         
Yanwardi menegaskan bahwa dasar pembatalan Perwali tersebut akibat transaksi yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
         
"Contohnya transaksi jua beli di Jalan Pangeran Antasari harga Rp5 miliar tapi yang dilaporan hanya Rp800 juta, sama dengan harga tanah di Kecamatan Sukarame. Oleh sebab itu ada Perwali yang seperti ini tidak dibenarkan," katanya.
         
Namun, pihaknya tetap sepakat atas pembatalan Perwali yang dilakukan oleh gubernur.
         
"Sekarang ini penarikan hanya berdasarkan nilai transaksi atau NJOP sesuai peraturan," kata dia.
         
Menurut dia, jika ada oknum yang meminta BPHTB dengan dasar Perwali agar segera dilaporkan. "Tim saber pungli juga silahkan periksa kami."
    
Sebelumya, Wali Kota Bandarlampung Herman HN telah menyetujui pembatalan Perwali nomor 14 Tahun 2016 tentang nilai harga tanah untuk Penetapan BPHTB oleh gubernur Lampung.
         
Namun, pemkot menetapkan Perwali tersebut untuk menghimpun aset daerah yang cukup besar dengan tujuan menjalankan program untuk masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan gratis.

Banyak warga Bandarlampung menyambut gembira pembatalan zonasi itu, karena dinilai memberatkan mereka di tengah kondisi perekonomian seperti sekarang ini.

ANTARA