Kakanwil Pajak : Tebusan Pengampunan Pajak Rp509 Miliar

id Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Rida Handanu

Kakanwil Pajak : Tebusan Pengampunan Pajak Rp509 Miliar

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Lampung dan Bengkulu Rida Handanu (pajak.go.id)

...Program tax amnesty ini, dilakukan untuk menggugah kesadaran wajib pajak untuk taat membayar pajak...
Bandarlampung   (ANTARA Lampung) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Rida Handanu mengatakan bahwa uang tebusan pengampunan pajak atau program tax amnesty periode pertama dan kedua mencapai Rp509 miliar.

"Rincian pencapaian realisasi uang tebusan pengampunan pajak pada periode pertama sebanyak 5.632 jumlah bayar dan diperoleh nilai Rp440,2 miliar lebih. Kemudian pada periode kedua diperoleh jumlah pembayar sebanyak 4.173 dengan nilai Rp68,8 miliar lebih," kata Rida Handanu, di Bandarlampung, Jumat.

Ia menyebutkan, pada periode kedua memang jumlahnya nilainya kecil karena kebanyakan merupakan wajib pajak dengan omset dibawah Rp4,8 miliar, namun bila dihitung dengan jumlah pembayar sesuai dengan target.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan periode pertama pencapaian nilai lebih besar karena wajib pajak yang ikut pengampunan pajak kebanyakan berasal dari perusahaan besar yang memang memanfaatkan uang tebusan hanya dua persen.

Program tax amnesty ini, lanjutnya, dilakukan untuk menggugah kesadaran wajib pajak untuk taat membayar pajak. Pemerintah memastikan data wajib pajak yang memanfaatkan program tax amnesty ini terjamin kerahasiaannya.

"Program pemutihan pajak itu untuk tahun 2015 ke bawah dan segala permasalahan pajak yang terjadi pada periode itu, seperti tunggakan pajak tidak akan dipermasalahkan lagi," jelasnya.

Ia menjelaskan, tax amnesty dibagi menjadi tiga tahap, pertama dimulai Juli-September 2016 dan rate atau uang tebusan sebesar dua persen. Tahap kedua adalah Oktober-Desember dan ratenya sebesar tiga persen. Lalu tahap ketiga Januari-Maret 2017 dengan rate sebesar lima persen.

"Uang tebusan harus dibayarkan oleh wajib pajak. Rate tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan repratiasi atau deklarasi dalam negeri. Sedangkan yang melakukan deklarasi luar negeri besarnya rate adalah dua kali lipatnya," jelasnya.

Ia menyarankan bagi wajib pajak untuk memanfaatkan tax amnesty karena jika tidak memanfaatkan program ini justru risiko yang akan ditanggung oleh wajib pajak bertambah besar.

Setelah tax amnesty berakhir, katanya, data wajib pajak dari tahun 1985 akan diperiksa. Jika ditemukan harta yang belum dilaporkan maka akan langsung dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Saat ini memang kesadaran masyarakat membayar pajak masih rendah, ini bisa dilihat dari tax ratio. (Ant)