Jakarta (ANTARA Lampung) - Tiga organisasi profesi wartawan, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan mengkaji ulang Hari Pers Nasional (HPN) selama ini diperingati setiap 9 Februari.
"Pro dan kontra terhadap HPN ini harus segera diselesaikan," kata Suwarjono, Ketua AJI Indonesia dalam sambutan Seminar Mengkaji Ulang Hari Pers Nasional, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (16/2).
Peringatan HPN selama ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Penentuan ini dikritik karena penetapan hari pers nasional hanya berdasarkan pada momentum HUT PWI, 9 Februari.
Suwarjono menekankan kajian penentuan kembali HPN dari sudut pandang sejarah, dan ideologis, dengan melibatkan sejarawan, peneliti sejarah pers pergerakan dan tokoh pers, sehingga diharapkan dapat menjadi solusi agar HPN dapat diperingati bersama. "Duduk bersama bertukar pikiran menjadi langkah awal mencari model, format, dan hari yang tepat untuk HPN," katanya lagi.
Kajian ulang tentang HPN juga ditanggapi Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana. Menurutnya, wacana perubahan HPN dalam seminar ini akan menjadi tonggak baru sejarah Indonesia. "Kami ingin buat kesepakatan bersama untuk komitmen bergerak bersama, perbaikan konten dan ingin pers yang lebih baik," katanya lagi.
Selain itu, Yadi mengingatkan organisasi-organisasi jurnalis yang menjadi konstituen Dewan Pers tetap menjaga kebebasan pers, menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi. Dalam sejumlah regulasi yang dikeluarkan pemerintah yang sarat membatasi pers, organisasi pers harus bergerak bersama untuk mengawasi hal ini. "AJI, IJTI, PWI mesti jalan bersama karena saat ini banyak yang ingin merongrong pers," katanya pula.
Ketua PWI Margiono yang hadir dalam diskusi ini juga menyampaikan tak mempersoalkan pengubahan tanggal HPN. Menurutnya yang paling mendasar dari peringatan HPN adalah kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan manfaat bagi kepentingan pers.
"Soal 9 Februari cocok atau tidak untuk hari pers, itu tidak terlalu penting (bagi saya, Red). Saya terbuka untuk dikaji ulang asal ada dasar kajian yang kuat. Bukan debat kusir," katanya pula.
Namun ia menekankan perubahan hari pers harus jadi milik bersama dan dapat memperbesar gaung HPN. "Itu yang harus diutamakan," kata Margiono dalam sambutannya.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mendukung inisiatif bersama ketiga organisasi ini. Ia mengatakan peluang mengubah HPN sangat besar, mengingat dasar hukum dari Keppres No. 5 Tahun 1985 tentang penetapan Hari Pers Nasional sudah tidak berlaku lagi.
"Yang bisa mengubah adalah forum ini. Karena konsideran Keppres ini yaitu Undang Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sudah tidak berlaku lagi," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo pula.
Yosep berjanji akan mengawal usulan-usulan yang muncul dari seminar ini ke Sekretariat Negara dan Presiden Joko Widodo. Namun ia mengingatkan, semua itu membutuhkan proses. "Perlu bersama mencari moment of truth, meski hasilnya tidak dalam jangka dekat," katanya lagi.
Sejumlah rekomendasi tanggal muncul dari ketiga pembicara seminar yaitu Asvi Warman Adam (LIPI), Atmakusumah Astraatmadja (tokoh pers), Muhidin M Dahlan (peneliti sejarah pers), di antaranya tanggal 1 Januari mengambil momentum lahir penerbitan pertama milik pribumi yang mengusung semangat kebangsaan dan nasionalisme, Medan Priyai pada 1907, dan 7 Desember bertepatan dengan wafat tokoh pers nasional Tirto Adhi Soerjo tahun 1918.
Atmakusumah menekankan tidak hanya tanggal yang penting mendapatkan perhatian. Proses pelaksanaan hari pers nasional juga harus memperhatikan semangat kebersamaan. "Peringatan HPN itu idealnya dibiayai perusahaan-perusahaan pers, tidak menggunakan dana negara," katanya pula.
Moderator diskusi Iman D Nugroho menyampaikan, tim perumus akan memperhatikan rekomendasi, landasan historis dan ideologis yang muncul dari usulan-usulan dalam forum seminar tersebut, serta akan menyampaikan rekomendasi itu ke Dewan Pers agar ditindaklanjuti.
Berita Terkait
Bawaslu Lampung kaji keberatan saksi parpol di pleno
Jumat, 8 Maret 2024 5:21 Wib
Bawaslu kaji pelanggaran masa tenang oleh Ketum PSI Kaesang Pangarep
Senin, 12 Februari 2024 19:24 Wib
Dishub: Pemprov Lampung kaji subsidi penerbangan Bandara Gatot Subroto
Senin, 5 Februari 2024 19:08 Wib
Gandeng BRIN, Prodi Teknik Elektro itera kaji pemanfaatan AI dalam dunia kerja
Selasa, 14 November 2023 12:20 Wib
Ketua DPRD Lampung: Pemprov harus kaji ulang pengumuman kendaraan telat pajak di SPBU
Senin, 13 November 2023 8:20 Wib
Pemprov Lampung kaji tiga opsi rute jalan tol ruas Lematang-Panjang
Rabu, 13 September 2023 18:28 Wib
DWP Lampung Selatan lakukan kaji tiru ke Kabupaten Tabanan Bali
Selasa, 22 Agustus 2023 6:33 Wib
Atasi macet di kawasan Puncak Bogor, Kemenhub kaji kereta gantung
Rabu, 24 Mei 2023 18:33 Wib