Panglima larang pendirian TPS di Kompleks TNI

id Pilkada, TNI, Panglima TNI

Panglima larang pendirian TPS di Kompleks TNI

Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo (FOTO: Antaranews.com)

Jakarta (Antara Lampung) - Instruksi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang melarang pendirian tempat pemungutan suara (TPS) di Komplek atau perumahan TNI pada pelaksanaan Pilkada serentak tahap kedua pada 15 Februari 2017 bertujuan untuk menjaga netralitas TNI.
          
"Ada perintah dari Panglima untuk tidak ada TPS di kompleks TNI. Ini untuk menjaga netralitas TNI," kata Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau) Marsekal Madya TNI Hadiyan S, di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa.
          
Wakasau Marsekal Madya Hadiyan mengatakan, TPS yang rencananya berada di lingkungan Komplek TNI, khususnya di Komplek TNI AU akan dipindahkan ke tanah lapangan terdekat, yang tak jauh dari komplek TNI sehingga memudahkan istri-istri prajurit untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada ini.
          
"Pemindahan itu tidak akan menjadi masalah," katanya.
          
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Jemi Trisonjaya menambahkan, TNI AU sudah mengeluarkan surat edaran terkait masalah itu untuk segera ditindaklanjuti dengan baik.
          
"Kita sosialisasikan instruksi Panglima TNI soal larangan pembuatan TPS di Komplek TNI. Jangan sampai, keberadaan TPS di Komplek TNI membuat netralitas TNI dipertanyakan pada pelaksanaan Pilkada kali ini," tuturnya.
           
Meski diluar komplek TNI, istri-istri prajurit masih bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak ini.
           
Instruksi Panglima TNI itu tak hanya diperuntukkan bagi komplek TNI AU saja, melainkan semua komplek TNI, termasuk komplek TNI Angkatan Laut dan komplek TNI Angkatan Darat.

ANTARA