Pengamat: Perlu Pajak Progresif Lahan Menganggur

id pengemat perpajakan yustinus

Pengamat: Perlu Pajak Progresif Lahan Menganggur

Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo(ist)

...Saya boleh jadi spekulan, tapi akan bayar pajak lebih tinggi. Tidak apa-apa berspekulasi tapi nyumbang ke negara, makanya harus jelas formulasi kebijakannya, ujar Yustinus...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai pemerintah perlu mendesain kebijakan mendidik terkait rencana penerapan pajak progresif terhadap lahan menganggur.

Menurut Yustinus, pemerintah harus membuat kebijakan yang tidak melarang namun harus membuat masyarakat bertanggungjawab terhadap pilihannya dan mengetahui konsekuensi dari pilihan tersebut.

"Saya boleh jadi spekulan, tapi akan bayar pajak lebih tinggi. Tidak apa-apa berspekulasi tapi nyumbang ke negara, makanya harus jelas formulasi kebijakannya," ujar Yustinus di Jakarta, Selasa (7/2).

Ia mencontohkan di Singapura, aksi spekulasi lahan di negara tersebut tidak dilarang tapi dipajaki lebih tinggi oleh pemerintah di sana sehingga ketika warga negara di sana memilih berspekulasi mereka sudah siap dengan konsekuensi pajak yang tinggi. Begitu pula sebaliknya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil memastikan penerapan pajak progresif bagi tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya akan bermanfaat untuk mengurangi aksi spekulan tanah.

Harga tanah saat ini dinilai banyak yang mengalami kenaikan dan menimbulkan aksi spekulan, padahal tanah itu "menganggur" karena diabaikan oleh pemiliknya sehingga menjadi tidak produktif.

Untuk itu, selisih harga tanah hasil spekulan dengan harga tanah yang sebenarnya, bisa dikenakan pajak progresif, agar lahan tersebut secara ekonomis ikut memiliki manfaat.

Sofyan mengharapkan setiap kepemilikan tanah di Indonesia bisa memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan dan mendorong peningkatan investasi yang bermanfaat bagi penyediaan lapangan kerja dan kegiatan perekonomian.

Untuk itu, ide pengenaan tarif pajak progresif ini sedang dirumuskan oleh pemerintah, agar pemanfaatan lahan tidak menciptakan distorsi dan tanah tersebut bisa memberikan nilai lebih dan tingkat produktivitas yang tinggi.

Sebelumnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sedang mengkaji penerapan pajak progresif bagi tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk mendorong pemanfaatan lahan agar lebih efisien dan produktif.

Pengenaan tarif pajak kepada tanah yang "menganggur" bisa saja diterapkan, karena banyak sekali masyarakat yang berinvestasi di lahan, namun pemanfaatannya masih minimal. (Ant)