OJK Gandeng Polda Lampung Waspadai Investasi Ilegal

id ojk, dana, uang

OJK Gandeng Polda Lampung Waspadai Investasi Ilegal

Kepala OJK Lampung Untung Nugroho (FOTO:ANTARA Lampung/Ist))

Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Lampung dan beberapa instansi terkait telah membentuk Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Lampung.

"Tim itu untuk mengantisipasi semakin marak investasi ilegal yang dapat merugikan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Lampung Untung Nugroho, di Bandarlampung.

Ia menyebutkan, dengan adanya koordinasi dari para anggota Satgas Waspada Investasi, dapat mencegah serta mengurangi kegiatan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Sebelumnya, lanjut dia, OJK dan Satuan Tugas Waspada Investasi menghentikan enam usaha investasi ilegal yang tidak memiliki izin dari regulator dan juga menawarkan produk yang bisa merugikan masyarakat.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L Tobing, mengatakan OJK dan Satgas telah memeriksa enam badan usaha tersebut.

Sebelumnya, OJK dan Satgas memantau aktivitas enam badan usaha tersebut dan juga produk investasi yang mereka tawarkan ke masyarakat.

"Dari hasil pemeriksaan, keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya," kata Tongam yang juga Keta Satgas Waspada Investasi.

Keenam usaha investasi tersebut, seperti dipaparkan Tongam adalah PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia.

Modus operandi yang digunakan enam badan usaha itu beragam.

Tongam menuturkan ada badan usaha yang berkegiatan sebagai perusahaan pembiayaan dan juga koperasi, namun ketika diminta keterangan perolehan izin dan klarifikasi, direksi perusahaan tersebut tidak hadir.*