Tekab 308 Polresta Tembak Pencuri Aki Telkom

id tekab 308, tembak, begal, pencuri aki telkom, Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono

Tekab 308 Polresta Tembak Pencuri Aki Telkom

Ilustrasi (ist)

"Saat akan ditangkap para pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan aktif terhadap petugas
Bandarlampung,  (ANTARA Lampung) - Tekab 308 Polresta Bandarlampung menembak pelaku pencurian baterai atau aki tower PT Telkom yang berjumlah dua orang bernama Wahyu (47) dan Handoko (19) warga Ilir Barat II Palembang.

"Maraknya aksi pencurian baterai atau aki sumber tenaga pada tower PT. Telkom membuat kami semakin gencar melakukan kegiatan patroli," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan, setelah beberapa kali melakukan kegiatan patroli pada Kamis (2/2) pukul 14.00 WIB atas kerja sama dengan PT. Telkom tekab 308 berhasil menangkap komplotan pencuri aki usai melakukan aksinya di wilayah Telukbetung.

Para tersangka ditangkap saat tengah beristirahat di salah satu penginapan di wilayah Tanjungkarang Pusat, usai melakukan aksi pencurian.

"Saat akan ditangkap para pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan aktif terhadap petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada kakinya," kata dia.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, modus operandi komplotan ini ialah terlebih dulu berkeliling mencari tower menggunakan rompi PT. Telkom dilengkapi dengan tanda pengenal.

Para pelaku merusak gembok pengaman dan mengambil aki, yang terlebih dahulu memotong kabel menggunakan tang.

"Di dalam gardu tersebut terdiri dari beberapa aki, hasil curian tersebut dijual dengan cara bertransaksi di jalan," katanya.

Ia melanjutkan, aki dijual dengan harga bervariasi berdasarkan ampere atau kapasitas voltase.

Ia mengungkapkan, dalam satu tahun terakhir para tersangka melakukan aksinya lebih dari 40 TKP di wilayah Kota Bandarlampung dan berhasil mengambil lebih dari 200 aki milik PT. Telkom.

"Selama melakukan aksi para tersangka menginap di berbagai penginapan yang tersebar di dekat lokasi pencurian," kata dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil avanza, rompi bertuliskan PT. Telkom, tanda pengenal bertuliskan PT. Telkom, peralatan berupa obeng, tang, besi dan delapan unit aki.

Akibat perbuatannya para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, tersangka Wahyu mengatakan bahwa perbuatannya terpaksa dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Saya tidak memiliki pekerjaan tetap, uang hasil curian untuk bersenang-senang," kata dia.*