Dishut Lampung: Pengelolaan Gunung Balak Ikuti Aturan

id Warga Gunung Balak Demo, Demo Gunung Balak, Gunung Balak Lampung, Gunung Balak

Dishut Lampung: Pengelolaan Gunung Balak Ikuti Aturan

Demo warga kawasan Register 38 Gunung Balak, di Lampung Timur, Sabtu (28/1). (FOTO: ANTARA Lampung/Muklasin)

Lampung Timur (ANTARA Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kehutanan setempat menyatakan pemanfaatan dan pengelolaan kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak di Kabupaten Lampung Timur oleh masyarakat harus mengikuti skema pemanfaatan hutan rakyat sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Masyarakat bisa memanfaatkan hutan lindung ini, tapi melalui skema dan aturan pemanfaatan hutan yang diatur Kementerian Kehutanan," kata Wiyogo Supriyanto, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyuluhan Hutan pada Dinas kehutanan Provinsi Lampung, menanggapi tuntutan warga yang menuntut hak pengelolaan kawasan Register 38 Gunung Balak di Lampung Timur, Sabtu (28/1).

Wiyogo menjelaskan lewat skema pemanfaatan hutan rakyat itu masyarakat akan diberi izin oleh pemerintah untuk mengelola kawasan Register 38. Namun pengelolaannya diatur oleh pemerintah, katanya pula.

Diharapkan dengan pola itu, menurut dia lagi, masyarakat akan terkoordinir dan menghindarkan konflik di kemudian hari.

Selanjutnya menurut dia lagi, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung segera melakukan pendataan penduduk dan lahan kawasan Register 38 Gunung Balak yang sudah telanjur dimanfaatkan warga.

"Nanti kami data berapa luasnya yang sudah dimanfaatkan warga, dan kami usulkan ke Kementerian Kehutanan untuk mendapatkan izin pengelolaan," kata Wiyogo lagi.

Wiyogo mengakui pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah warga yang sudah memanfaatkan lahan kawasan Register 38 Gunung Balaik itu, tapi data tahun 2000 sebanyak 11.000 KK menempati kawasan dimaksud.

"Sebelum tahun 2000 ada sekitar 11.000 KK, tapi sekarang berapa jumlahnya dan luas lahan yang dapakai kami belum tahu," ujarnya pula.

Dia mengingatkan kembali masyarakat bahwa hutan lindung Register 38 Gunung Balak adalah tanah negara dan merupakan hutan lindung yang fungsinya sebagai pencegah erosi, resapan air tanah dan penyeimbang ekosistem di sekitarnya. Ia pun berharap masyarakat bisa memahami aturan terkait pengelolaan kawasan lindung Gunung Balak sesuai dengan fungsinya itu.

Sebelumnya, ribuan warga yang berdiam di kawasan lindung Register 38 Gunung Balak di Kabupaten Lampung Timur berdemonstrasi pada Sabtu (28/1). Mereka menuntut pengelolaan kawasan Register 38 yang sudah dihuni warga sejak 1997.

Selain menuntut pengelolaan tanah Register 38, warga juga mengungkapkan, di sekitar kawasan lindung yang sudah digarap warga saat ini, ditanami pula sejumlah tanaman oleh warga yang tidak dikenal sehingga bisa memicu konflik antarwarga.

Pada Senin (23/1) sebelumnya, sekitar 500-an warga di luar kawasan Register 38 Gunung Balak juga berdemonstrasi di kantor Pemkab Lampung Timur menuntut hak sama kepada pemerintah untuk dapat mengelola kawasan hutan Register 38 seperti warga yang lebih dulu tinggal di kawasan tersebut.

Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, warga ini mendesak agar kawasan Register 38 Gunung Balak ditutup dan dikembalikan fungsinya semula sebagai penyeimbang ekosistem lingkungan sekitarnya.

Kawasan Register 38 Gunung Balak merupakan hutan lindung di Kabupaten Lampung Timur seluas
22.292,5 hektare.

Areal hutan lindung ini mencakup kawasan yang berfungsi memberikan perlindungan bagi areal di bawahnya, terutama berkaitan dengan fungsi hidro-orologis pengatur tata air untuk pencegahan banjir, menahan erosi dan sedimentasi, serta mempertahankan peresapan air tanah dan penyeimbang ekosistem.