Diduga bunuh istri siri, polisi tangkap suami korban

id Polisi, pembunuhan, istri siri, kriminalitas

Diduga bunuh istri siri, polisi tangkap suami korban

Ilustrasi (ist)

Jakarta (Antara Lampung) - Petugas Polda Metro Jaya menangkap Syarip Abdurahman alias Durrahman (28) atas dugaan kasus pembunuhan terhadap istri sirinya, Casriah alias Lindasari (36).
         
"Tersangka ditangkap saat istirahat di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada hari Rabu (18/1)," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Supriyono di Jakarta, Kamis.
         
Aris menuturkan awalnya Durrahman berkenalan dengan korban Casriah pada bulan Agustus 2015, kemudian keduanya merajut asmara.
         
Sekitar Oktober 2016, tersangka bersama korban melangsungkan pernikahan diri di Blok Jati RT016/004 Kelurahan Tersana, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
       
Pernikahan siri itu berlangsung karena korban diketahui telah hamil 4 bulan akibat berhubungan intim dengan tersangka Durrahman.
         
Usai melangsungkan pernikahan itu, Durrahman dan Casriah berangkat ke Jakarta untuk membuka usaha berjualan gorengan di kawasan Ciledug Tangerang, Banten.
         
Pada tanggal 15 Januari 2017, Casriah janjian dengan Durrahman di CBD Ciledug Tangerang, kemudian tersangka meninggalkan korban untuk belanja keperluan barang dagangan.
         
Selanjutnya, Casriah mendatangi kontrakan Durrahman untuk mengajak ke Hotel Flamboyan Tangerang.
         
"Tersangka dan korban sempat berbincang selama 30 menit di kamar nomor E09," ungkap Aris.
         
Usai berbincang, korban dan tersangka berhubungan intim hingga esok harinya pada hari Senin (16/1) Casriah mengajak Durrahman melakukan kembali hubungan suami istri.
         
Saat korban berada di bawah, tersangka mencekik leher Casriah hingga meninggal dunia, kemudian menutup kepala korban menggunakan handuk dan bantal.
         
Pelaku juga mengambil telepon selular dan mata uang Malaysia sebanyak empat lembar pecahan 1 ringgit, serta tiga lembar ringgit pecahan 10 milik korban.
         
Dari hasil penyelidikan, anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Komisaris Polisi Handik Zusen meringkus tersangka Durrahman di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Kranji Kecamatan, Bekasi Barat Kota, Bekasi.

ANTARA