Lampung Timur mulai larang cantrang dan trawl

id Cantrang, nelayan, kapal

Lampung Timur mulai larang cantrang dan trawl

Para nelayan di Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai sedang membersihkan jaring sebelum melaut. (ANTARA LAMPUNG/Muklasin)

Lampung Timur (Antara Lampung) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lampung Timur menyebutkan pihaknya tetap melarang  kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl atau modifikasi seperti cantrang dan  dogol beroperasi di wilayah laut Lampung Timur.
      
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Timur Yudinal di Desa Margasari Kabupaten Lampung Timur, Rabu, usai menggelar pertemuan dengan nelayan trawl di desa setempat, mengatakan penutupan itu sesui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2014.
      
"Kita tutup mulai satu Januari 2017,  semua kapal trawl kita larang beroperasi sesuai Permen," katanya.
     
Dia menyatakan, jika masih ada kapal yang menggunakan alat tangkap trawl atau dogol maka penanganannya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
     
"Kalau masih ada yang beroperasi kita serahkan kepada penegak hukum," ujar dia.
     
Menurut dia, penutupan itu akan terus diberlakukan kecuali Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2014 tentang pelarangan alat tangkap trawl itu direvisi kembali.
     
Dia menyatakan terkait tuntutan masyarakat yang meminta untuk diberi kelonggaran waktu penutupan dan meminta bantuan alat tangkap pengganti, Pemda Lampung Timur turut memfasilitasi ke Pemprov Lampung dan Pemerintah Pusat.
      
"Kita akan usulkan kepada Pemerintah Provinsi Lampung karena ada surat edaran dari Kementerian Kelautan Nomor 61 untuk memberikan pendampingan,  kita juga sudah sampaikan ke Dirjen Tangkap KKP untuk membantu alat tangkap pengganti, kita akan coba," katanya lagi.
     
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Timur Edi Susilo menanggapi keputusan Pemkab Lampung Timur itu, mengatakan masih menunggu  hasil koordinasi antara nelayan dan Pemkab Lampung Timur dan Pemprov Lampung mengingat Kementerian  KKP mengeluarkan surat edaran pendampingan bagi nelayan yang terkena dampak Permen No 2 tahun 2014 itu.
     
"Kita masih menunggu hasil  musyawarah dengan Pemkab Lampung Timur mengenai surat pendampingan dari kementrian kelautan agar Pemkab Lampung Timur memberikan pendampingan kepada nelayan," katanya. 

Antara