RS swasta tak bisa disalahkan atas pemutusan kerja sama

id BPJS Kesehatan, RS,

RS swasta tak bisa disalahkan atas pemutusan kerja sama

Ilustrasi/Pelayanan BPJS Kesehatan

...saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan nomor 64/2016, rumah sakit swasta mulai mengalami kesulitan terkait pembiayaan
Mataram  (Antara Lampung)- Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh mengatakan, pihaknya tidak dapat menyalahkan pemutusan kontrak kerja sama rumah sakit swasta dengan BPJS Kesehatan karena masalah yang ada merupakan lebih kepada kemampuan pembiayaan.
         
"Namun demikian permasalahan tersebut harus segera dituntaskan, meskipun di Kota Mataram sendiri pasien peserta jaminan kesehan nasional (JKN) masih dapat dilayani di RSUD Kota Mataram yang masih menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya di Mataram, Selasa.
         
Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan silaturahim Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram dr Muhammad Ali bersama jajarannya seiring dengan pergantian manajemen di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram.
         
Wali kota mengatakan, masalah pemutusan kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan oleh RS swasta merupakan isu nasional yang terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia.
         
"Karenanya, harus ada kontrak kerja sama lagi untuk melanjutkan kerja sama agar tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat," katanya.
         
Terkait kesediaan ruang rawat inap kelas III di RS swasta, wali kota akan mempertimbangkan adanya regulasi khusus yang mewajibkan setiap rumah sakit menyiapkan 20 persen dari keseluruhan ruang rawat inap sesuai ketentuan untuk melayani masyarakat kurang mampu.
    
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram dr Muhammad Ali sebelumnya mengatakan, bahwa sejak akhir tahun 2016 saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan nomor 64/2016, beberapa rumah sakit swasta mulai mengalami kesulitan terkait pembiayaan dan melayangkan surat keberatan dengan salah satu klausul menyatakan tidak akan melayani peserta JKN.
         
Kemudian pemerintah berupaya melakukan penyempurnaan, sementara pelayanan di RS swasta bagi peserta JKN diminta untuk tetap berjalan sebagaimana mestinya sambil menunggu adanya perkembangan.
         
"Namun ternyata sejak tanggal 31 Desember 2016, beberapa RS swasta mulai memasang pemberitahuan untuk menunda atau tidak melayani sementara pasien peserta JKN," katanya.
         
Dari 115 rumah sakit di Bali dan NTB yang bekerja sama, delapan RS swasta yang mengakhiri kerjasama, lima di antaranya berada di Mataram.
         
Namun, ketika pada 3 Januari 2017 ARSSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia) cabang NTB terbentuk, pihak ARSSI pusat pada intinya berharap agar RS swasta dapat terus bekerja sama dengan BPJS.
         
"Oleh karena itulah meskipun regulasi yang tengah disempurnakan kabarnya baru dapat diterbitkan pada tanggal 26 Januari 2016, BPJS mengajak RS swasta agar tetap dapat melayani peserta JKN seperti biasa sampai regulasi yang telah disempurnakan berlaku," katanya.