Lima RS swasta di NTB putuskan kerja sama dengan BPJS Kesehatan

id BPJS Kesehatan, RS swasta putuskan kerja sama dengan BPJS Kesehatan

Lima RS swasta di NTB putuskan kerja sama dengan BPJS Kesehatan

Kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64/2016 merugikan rumah sakit swasta
Mataram (Antara Lampung)- Lima rumah sakit swasta di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat telah memutuskan kerja sama dengan BPJS Kesehatan setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64/2016 yang dinilai merugikan RS swasta.

Lima rumah sakit swasta yang memutuskan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan di Kota Mataram adalah Rumah Sakit (RS) Risa Sentra Medika, RS Harapan Keluarga, RS Biomedika, RS Katolik Antonis Ampenan dan RS Islam Siti Hajar.

Sehubungan itu, Pemerintah Kota Mataram NTB meminta Pemerintah Pusat segera mencari solusi terhadap pemutusan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan itu.  

"Pemutusan kontrak kerja sama dengan lima rumah sakit swasta di kota ini merugikan dan berdampak pada berkurangnya pilihan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi di Mataram, Rabu.
     
Menurutnya, pemutusan kerja sama oleh lima RS tersebut karena adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64/2016, yang mengatur tentang sistem pembayaran peserta BPJS Kesehatan.
         
Dalam Permenkes itu salah satunya mengatur sistem peserta  BPJS Kesehatan yang ingin naik kelas dalam pelayanan hanya membayar selisih kamar.  
 
"Misalnya, jika  BPJS Kesehatan kelas I Rp200 ribu per kamar per malam mau mengambil VIP Rp500 ribu per kamar per hari, maka peserta BPJS Kesehatan hanya membayar selisih kamar sebesar Rp300 ribu per kamar per hari, sementara biaya-biaya lainnya tetap terhitung kelas I," sebutnya.
         
Aturan tersebut, lanjut Usman, dinilai merugikan RS swasta sehingga mereka memutuskan kontrak kerja sama yang memang berakhir tanggal 31 Desember 2016.
         
"Jika pada aturan sebelumnya, pasien BPJS Kesehatan yang mau naik kelas VIP hitungan biayanya berbeda seperti pasien umum, mulai tarif kamar, tindakan, obat-obatan dan lainnya," ujarnya.
         
Terkait dengan itu, agar kebijakan ini tidak merugikan peserta  BPJS Kesehatan, pemerintah diharapkan dapat segera mencari solusinya, sehingga RS swasta yang telah putus kontrak bisa kembali melayani peserta  BPJS Kesehatan dan masyarakat memiliki banyak pilihan.
         
Kendati demikian, Usman berharap agar semua peserta  BPJS Kesehatan untuk sementara dapat memilih sejumlah rumah sakit pemerintah dan RS swasta yang masih bekerja sama dengan  BPJS Kesehatan.
         
"Untuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, kami telah berkoordinasi agar pihak RS bisa mempersiapkan diri dan fasilitas lainnya guna menampung pasien BPJS Kesehatan," katanya.
         
Sebelumnya Sekda Kota Mataram H Effendi Eko Saswito menyayangkan adanya pemutusan kontrank kerja sama oleh pihak RS swasta di kota ini.
         
"Ini tentu merugikan peserta BPJS Kesehatan, karenanya dalam waktu dekat ini kami akan memanggil pihak  BPJS Kesehatan untuk memberikan menjelasan secara resmi," ujarnya. (ANTARA/Ant)