Pemkot Bandarlampung Resmikan Jalan Layang ke-5

id Peresmian Jalan Layan ke-5, Jalan Layang Bandarlampung, Peresmian Jalan Layang Bandarlampung, Bandarlampung, Herman HN

Pemkot Bandarlampung Resmikan Jalan Layang ke-5

Wali Kota Bandarlampung Herman HN (berpeci) bersama Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi, pejabat dan pimpinan dewan menandai peresmian jalan layang kelima, di Bandarlampung, Senin (26/12) malam. (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung meresmikan jalan layang ke-5 di Jalan Pangeran Antasari-Jl Gajah Mada sebagi terobosan untuk mengatasi kemacetan arus lalu lontas pada ruas jalan ini.

"Dengan diresmikan jalan layang ini diharapkan bisa mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di sini," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, usai meresmikan jalan layang ke-5 di Bandarlampung, Senin malam.

Herman mengatakan, pembangunan jalan layang ini terwujud tidak lepas dari kerja sama warga Kota Bandarlampung.

Ia menegaskan bahwa pembangunan jalan layang itu merupakan salah satu bentuk Pemkot Bandarlampung mengembalikan apa yang sudah diberikan oleh warga melalui pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Pembangunan ini menggunakan uang rakyat, sehingga ada jasa setiap warga dalam pembangunan jalan layang tersebut," kata dia pula.

Dia mengharapkan, setiap pembangunan yang dilakukan Pemkot Bandarlampung selalu mendapat dukungan dari masyarakat.

Apalagi, keberadaan jalan layang ini merupakan solusi untuk mengatasi masalah kemacetan yang diharapkan dua tahun ke depan sudah tidak terjadi lagi di Bandarlampung.

"Mudah-mudahan kemacetan yang kerap terjadi di lokasi ini bisa berkurang," kata dia pula.

Jalan layang ruas Jl Antasari-Jl Gajah Mada ini memiliki panjang 307 meter, dengan lebar sembilan meter, dan badan jalan terdiri dari dua jalur yang dilengkapi dengan 24 lampu penerangan.

Tinggi jalan layang itu mencapai 5,44 meter, dengan enam tiang penyangga, dan melintas di atas Jl Hayam Wuruk-Jl Putri Dibalau.

Total anggaran yang dipergunakan mencapai Rp36 miliar yang berasal dari dana APBD 2016, dengan lama pembangunan memakan waktu delapan bulan sejak April 2016.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Sang Bumi Ratu (SBR) selaku pemenang tender, dan perusahaan ini sebelumnya telah membangun jalan layang di Jl Ki Maja-Jl Ratu Dibalau.