LBH Bandarlampung Tindaklanjuti Pengaduan Pedagang PKOR Wayhalim

id dir lbh balam alan-stiadi

LBH Bandarlampung Tindaklanjuti Pengaduan Pedagang PKOR Wayhalim

Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi (FOTO: ANTARA Lampung/ist)

...para pedagang itu berusaha mencari keadilan dan meminta bantuan hukum terkait rencana Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pemagaran lapangan PKOR Wayhalim...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung telah menerima dan akan menindaklanjuti pengaduan para pedagang yang selama ini mencari nafkah sehari-hari di kawasan Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Wayhalim, Bandarlampung.

Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi, di Bandarlampung, Senin, menyatakan sebanyak 45 orang perwakilan dari ratusan pedagang yang tergabung dalam PPUK-Persatuan Pedagang dan Usaha Kecil PKOR Wayhalim bersama-sama telah datang ke kantor LBH Bandarlampung, beberapa hari lalu.

Menurut Alian, para pedagang itu berusaha mencari keadilan dan meminta bantuan hukum terkait rencana Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pemagaran lapangan PKOR Wayhalim.

"Mereka menilai rencana pemagaran tersebut merupakan sikap arogansi pemerintah terhadap para pedagang, mengingat setelah peringatan yang dilayangkan terhadap pedagang untuk menghentikan segala aktivitas di dalam kawasan PKOR Wayhalim tersebut, masyarakat telah mencoba menginisiasi untuk bertemu dengan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dengan melayangkan surat audiensi," kata Alian menyampaikan aspirasi para pedagang tersebut.

Namun, kata Alian lagi, para pedagang telah melayangkan surat itu sebanyak tiga kali, tetapi tidak mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Lampung. Justru para pedagang itu malah mendapatkan surat yang menyatakan bahwa organisasi padagang tidak terdaftar di Kesbangpol Provinsi Lampung.

Alian menegaskan bahwa pemenuhan hak atas pekerjaan, hidup yang layak dan kebebasan berkumpul menyampaikan aspirasi menjadi hal yang sulit didapatkan oleh masyarakat Lampung khususnya pedagang yang saat ini mengais rezeki di kawasan/lapangan PKOR Wayhalim.

"Hal tersebut terbukti dengan rencana Pemerintah Provinsi Lampung memagar kawasan tersebut dengan tembok beton, dengan alasan kawasan tersebut akan dijadikan kawasan olahraga, ruang terbuka hijau dan pengamanan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Lampung," katanya lagi.

Padahal diketahui bersama bahwa sebelumnya kawasan PKOR Wayhalim merupakan kawasan yang tidak dikelola menjadi kawasan yang produktif oleh pemerintah, dan sebagian kawasan tersebut sebelumnya dijadikan tempat pembuangan sampah, serta ketika malam kawasan tersebut terlihat menyeramkan.

Sekitar tahun 2012 sampai saat ini, masyarakat mencoba menggunakan kawasan (lapangan) PKOR Wayhalim sebagai tempat untuk mengais rezeki dengan melakukan usaha kecil, dengan berdagang, membuka warung-warung serta menyewakan alat hiburan dan lain-lain.

Menurut Alian lagi, apresiasi muncul dari beberapa pihak terkait luar biasanya perubahan kawasan tersebut yang sebelumnya tidak produktif menjadi kawasan yang ramai dan menjadi salah satu tempat hiburan dan rekreasi serta berolahraga bagi masyarakat Lampung.

Karena itu, LBH Bandarlampung mengecam sikap arogansi pemerintah provinsi terkait pemagaran kawasan PKOR Wayhalim, mengingat pemagaran tersebut tidak mendengarkan aspirasi masyarakat sekitar dan berdampak pada kehilangan mata pencarian masyarakat sekitar.

"LBH Bandarlampung menyayangkan sikap pemerintah yang secara gegabah menganggap organisasi atau forum yang dibentuk oleh masyarakat sebagai ilegal, karena hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 3. Dalam ayat tersebut, dikatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," ujar Alian pula.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah atau Gubernur Lampung untuk meninjau ulang langkah penataan kawasan PKOR Wayhalim yang dinilai oleh masyarakat khususnya para pedagang yang selama ini mendapatkan nafkah di lingkungan setempat, akan menghilangkan pendapatan mereka.(Ant)