Walhi Sosialisasikan Hutan Desa di Gunung Rajabasa

id Walhi Sosialisasi Hutan Desa, Hutan Desa Gunung Rajabasa, Walhi Lampung Sosialisasi Hutan Desa, Walhi Lampung

Walhi Sosialisasikan Hutan Desa di Gunung Rajabasa

Walhi Lampung bersama stakeholders melakukan sosialisasi hutan Desa di Register 3 Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (24/12). (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung melakukan sosialisasi dan konsolidasi hutan desa di Register 3 Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung Hendrawan di Bandarlampung, Minggu, mengatakan kegiatan itu dilakukan dalam rangka melanjutkan kerja pendampingan perhutanan sosial yang sempat tertunda pada tahun 2014-2015.

"Kami akan terus kawal sampai masyarakat mendapatkan Izin Pengelolaan Hutan Desa yang nantinya akan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Pemerintah Provinsi Lampung," kata Hendrawan.

"Apalagi dengan keluar regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, terdapat beberapa kemudahan seperti diminimalkannya penyusunan proposal pengajuan hutan desa," katanya pula.

Menurut Hendrawan, berdasarkan mandat Peraturan Menteri (Permen LHK) No. 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial yang baru saja disahkan pada bulan Oktober lalu bahwa yang berhak mengeluarkan Izin Perhutanan Sosial adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK) atau gubernur.

Ke depan, Walhi akan melakukan pendampingan perhutanan sosial di tempat lain juga, seperti di Register 19 Gunung Betung, karena berdasarkan Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial (PIAPS) bahwa perhutanan sosial di Provinsi Lampung tersebar di beberapa kabupaten termasuk di Kota Bandarlampung dengan beberapa skema perhutanan sosial, seperti Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Kemitraan dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Walhi mengadakan sosialisasi dan konsolidasi itu pada Sabtu (24/12) di Balai Desa Sumur Kumbang, Kecamatan Kalianda yang dihadiri oleh perwakilan 15 desa dari 22 desa yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Areal Kerja (PAK) Hutan desa, beserta beberapa stakeholder yang selama ini fokus mendampingi isu-isu perhutanan sosial seperti Multistakeholder Foresty Program (MFP), Wanacala Lampung, Watala Lampung, BPDAS Way Seputih Sekampung, Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Register 3 Gunung Rajabasa, dan Pokja Perhutanan Sosial Provinsi Lampung.

Hendrawan mengharapkan dukungan dari berbagai pihak terkait isu perhutanan sosial di Provinsi Lampung terutama meminta kepada DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung agar ke depannya dapat mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perhutanan Sosial di Provinsi Lampung untuk memudahkan pendampingan perhutanan sosial di Provinsi Lampung.