Wali Kota: Dana Sertifikasi Guru Dibayarkan Bertahap

id wali kota bandarlampung, herman hn dan asn, herman hn

Wali Kota: Dana Sertifikasi Guru Dibayarkan Bertahap

Wali Kota Bandarlampung Herman HN (FOTO: ANTARA Lampung/Dinas Kominfo Bandarlampung)

...Kami upayakan pembayaran sertifikasi guru dengan menggunakan dana APBD, mengingat dana tambahan dari pemerintah pusat sudah dihentikan, kata Wali Kota...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung berencana membayarkan dana sertifikasi guru secara bertahap karena akan menggunakan dana APBD setempat.

"Kami upayakan pembayaran sertifikasi guru dengan menggunakan dana APBD, mengingat dana tambahan dari pemerintah pusat sudah dihentikan," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung, Kamis (9/12).

Ia minta para guru yang belum menerima dana sertifikasi untuk lebih bersabar, karena transfer anggaran dari pemerintah pusat telah dihentikan.

Penghentian pengiriman itu bukan hanya terjadi untuk Kota Bandarlampung, tapi berlaku untuk 476 kabupaten dan kota se-Indonesia.

Penghentian transfer dana daerah dari pemerintah pusat ini tertuang dalam surat edaran dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, dengan nomor: S-579/PK/2016, tertanggal 16 Agustus 2016.

Surat itu berkaitan penyampaian informasi kepada daerah tentang penghentian penyaluran dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan Tahun Anggaran 2016, yang ditandatangani Dirjen Boediarso Teguh Widodo.

"Bulan ini, Desember, akan dibayarkan satu bulan, Januari 2017 satu bulan, dan bulan Februari satu bulan," kata Herman HN pula.

Herman menyatakan akan diupayakan pembayaran tersebut dengan menggunakan dana APBD Bandarlampung.

"Tidak masalah kami akan kucurkan dana untuk semua guru yang belum menerima dana sertifikasi, itu sebagai bukti perhatian Pemkot Bandarlampung," kata dia lagi.

Karena itu, dirnya meminta sejumlah guru yang belum menerima sertifikasi untuk bersabar dan mengerti dengan kondisi keuangan saat ini.

Kepada kepala sekolah diminta untuk memberikan pengertian kepada guru yang bersangkutan.

"Bukan pemkot tidak ingin membayar, tapi memang dana dari pusat dihentikan transfernya, sedangkan dana APBD tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan yang diperlukan," katanya.

Wali Kota menegaskan bahwa uang sertifikasi itu tidak pernah dipakai dan silakan dibuktikan jika memang ada penggunaan yang tidak benar.

Berkaitan belum dibayarkan tunjangan sertifikasi guru di Bandarlampung itu, sebelumnya sejumlah guru melalui perwakilan mereka telah mengadukan permasalahan tersebut ke LBH Bandarlampung dan beberapa pihak lainnya.

Mereka mempertanyakan pencairan dana sertifikasi guru itu, mengingat guru di kabupaten/kota lain di Provinsi Lampung telah menerima hak mereka.

Para guru di Bandarlampung itu mendapatkan pula informasi bahwa dana sertifikasi guru itu melalui mekanisme penyaluran dari pusat ke pemda masing-masing, biasanya dilakukan secara reguler per triwulan sesuai dengan alokasi jumlah guru penerima yang dilaporkan oleh Dinas Pendidikan dan pemda setempat.

"Guru di daerah lain di Lampung sudah menerima dana sertifikasi itu, kenapa kami di Bandarlampung belum," kata salah satu guru di Bandarlampung pula.(Ant)