DPD PDIP Setujui PAW Anggota DPRD Lambar

id sek dpd pdip lambar, edi novial

DPD PDIP Setujui PAW Anggota DPRD Lambar

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lampung Barat (Lambar) Edi Novial (FOTO: ANTARA Lampung/ist)

...Surat persetujuan tersebut sudah kami terima, dan kami akan segera menindaklanjuti perintah yang diberikan dalam surat tersebut, ujar Edi Novial lagi.
Liwa, Lampung Barat (ANTARA Lampung) - Setelah mengeluarkan surat pemecatan anggota DPRD Lampung Barat atas nama Sobriansyah SSos, DPP PDI Perjuangan kembali mengeluarkan surat persetujuan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD atas nama Jafar Shodiq.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lampung Barat (Lambar) Edi Novial, di Liwa, Kamis, membenarkan bahwa surat persetujuan PAW atas nama Jafar Sodiq menggantikan Sobriansyah anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung Barat telah diterima oleh DPC PDIP Lampung Barat.

"Surat persetujuan tersebut sudah kami terima, dan kami akan segera menindaklanjuti perintah yang diberikan dalam surat tersebut," ujar Edi Novial lagi.

Dalam surat No 2445/IN/DPP/XI/2016, tertanggal 30 November 2016, ditujukan ke DPC PDIP Lambar, perihal persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lampung Barat atas nama Jafar Shodig SAg MSi menggatikan Sobriansyah.

Dalam isi suratnya DPP PDIP menjelaskan bahwa menindaklanjuti surat DPD PDIP Provinsi Lampung No.: 151/IN/DPD.15/XI/2016 tertanggal 15 November 2016 perihal usulan PAW anggota DPRD Lambar, serta berdasarkan peraturan partai dan perundang-undangan yang berlaku tentang PAW anggota DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, maka DPP PDIP menyetujui PAW anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Lampung Barat atas nama Sobriansyah.

Dalam surat tersebut, DPP PDIP juga menjelaskan, dengan PAW Sobriansyah, maka DPP PDIP menetapkan Jafar Shodiq sebagai Pengganti Antar Waktu anggota F-PDIP DPRD Lambar yang sudah diberhentikan dari keanggotannya sebagai anggota DPRD Lambar.

Pemberhentian keanggotaan Sobriansyah juga berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf h UU No. 17/14 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, maka yang bersangkutan diberhentikan antar waktu.

Surat persetuan PAW anggota DPRD Lambar tersebut, ditandatangani oleh Ketua DPP Idham Samawi dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, DPP PDIP berharap surat tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan proses PAW tersebut.

Menurut Edi Novial, dengan dilaksanakan perintah dari DPP terkait PAW anggota DPRD dari Fraksi PDIP, dirinya berharap kinerja Fraksi PDIP dalam rangka melaksanakan tugas parlemen akan lebih maksimal, setelah sebelumnya terjadi kekosongan satu kursi.

"Dengan kembali lengkap jumlah anggota fraksi, kami berharap agar fungsi fraksi akan lebih maksimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk membangun kabupaten ini," kata dia lagi.   (Ant)