Badan Pengawas Obat dan Makanan bekukan ribuan izin edar kosmetik

id bpom bekukan ribuan izin edar komsetik, ondri dwi sampurno, depti bidang pengawasan obat tradisional

Badan Pengawas Obat dan Makanan bekukan ribuan izin edar kosmetik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Foto : Net)

...Selain itu dilakukan pembekuan akses 28 pemohon notifikasi kosmetika, penghentian sementara kegiatan terhadap dua pemohon notifikasi, dan pemusnahan produk," katanya...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Sepanjangn tahun 2016, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membekukan 1.491 izin edar/nomor notifikasi kosmetika, kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM, Ondri Dwi Sampurno.

"Selain itu dilakukan pembekuan akses 28 pemohon notifikasi kosmetika, penghentian sementara kegiatan terhadap dua pemohon notifikasi, dan pemusnahan produk," katanya di Jakarta, Selasa.

Dari hasil penelusuran terhadap kosmetika ilegal, kata dia, dilakukan tindak lanjut proses hukum pro-justitia terhadap 53 sarana. Penelusuran dilakukan dari tindak lanjut pemeriksaan, laporan masyarakat, maupun upaya investigasi selama 2016.

Hasil penertiban 2016, BPOM menemukan 9.071 jenis (1.424.413 kemasan) kosmetika impor ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp77,9 miliar. Temuan terdiri atas kosmetika impor mengandung bahan berbahaya, kosmetika impor tanpa izin edar/nomor notifikasi, dan kosmetika impor selundupan.

Dia mengatakan, BPOM telah memusnahkan kosmetika impor ilegal hasil penertiban 2016 senilai Rp34,7 miliar.

Selain itu, dari hasil pengawasan selama semester II Tahun 2016, BPOM menemukan 39 jenis kosmetika mengandung bahan berbahaya yang didominasi oleh produk kosmetika dekoratif dan produk perawatan kulit.

"Temuan tersebut berasal dari sarana industri, importir dan badan usaha yang melakukan kontrak produksi serta sarana distribusi, termasuk klinik kecantikan. BPOM juga menjaring produk kosmetika berbahaya yang diedarkan atau dipromosikan melalui media elektronik serta situs penjualan 'online' (dalam jaringan)," kata dia.

Berdasarkan data BPOM, bahan berbahaya yang teridentifikasi terkandung dalam temuan tersebut, antara lain Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat serta bahan pewarna merah K3, merah K10 dan Sudan IV.

Selain itu, ditemukan kosmetika mengandung bahan kimia obat yang tidak diperbolehkan terkandung dalam kosmetika, yaitu Klindamisin dan Teofilin.

Zat Merkuri banyak disalahgunakan pada produk pemutih/pencerah kulit. Merkuri bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan teratogenik  (mengakibatkan cacat pada janin).

Asam Retinoat kerap disalahgunakan pada produk pengelupas kulit kimiawi (peeling) dan bersifat teratogenik.

Hidrokinon sering dicampur pada produk pemutih/pencerah kulit. Selain dapat menyebabkan iritasi kulit, Hidrokinon dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman) yang mulai terlihat setelah enam bulan penggunaan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan).

Bahan pewarna merah K3 dan merah K10 jamak disalahgunakan pada lipstik atau produk dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi). Kedua zat warna tersebut bersifat karsinogenik. (Ant)