Dokter di Kenya juga unjuk rasa

id dokter, unjuk rasa, DLP

Dokter di Kenya juga unjuk rasa

Para dokter, apoteker dan dokter gigi Kenya gelar unjuk rasa (Suleiman Mbatiah/allafrica.com)

Nairobi (Antara/Reuters) - Para dokter di rumah-rumah sakit milik negara di Kenya melanjutkan aksi mogok kerja Senin menuntut pemenuhan perjanjian yang dibuat serikat pekerja dan pemerintah pada tahun 2013, kata seorang pejabat serikat pekerja.
        
Dalam perjanjian itu, pendapatan mereka akan dinaikkan dan kondisi kerja akan diperbaiki.
        
Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan ratusan anggota Serikat Dokter Gigi dan Praktisi Farmasi Kenya (KMPDU) yang berunjuk rasa ke gedung Kementerian Kesehatan di Nairobi, ibu kota Kenya, kata beberapa saksi mata kepada kantor berita Reuters.
        
Para medis itu, yang mengenakan pakaian putih dan penutup kepala untuk operasi, kemudian bergerak ke gedung Kementerian Keuangan.
        
Unjuk rasa tersebut diikuti sekitar 5.000 anggota KMPDU, kata penyelenggara.
        
Serikat pekerja itu mengatakan berdasarkan persetujuan yang dicapai melalui negosiasi, pemerintah akan memberi mereka kenaikan pendapatan sebanyak 300 persen, meninjau ulang kondisi kerja dan struktur kerja,kriteria promosi, serta mengatasi kekeurangan staf profesional di bisang medis di rumah-rumah sakit negara.
        
Samuel Oroko, ketua serikat pwerkerja nasional, mengatakan mereka memberikan waktu cukup kepada pemerintah untuk memenuhi kesepakatan yang dibuat.
        
"Kami harus didengar... kami telah melakukan banyak diplomasi, dan banyak dialog. Dialog sudah berakhir," kata dia dalam jumpa pers sebelum unjuk rasa dan dihadiri para dokter yang tampak senang.
        
"Dan aksi itu ialah para dokter di Kenya akan terus mogok sampai CBA (perjanjian) dilaksanakan," ujar dia.
        
Belum ada komentar dari para pejabat di Kementerian Kesehatan Senin, tetapi Sekretaris Kabinet Kesehatan Cleopa Mailu mengatakan pada Ahad mogok itu tak akan menguntungkan, karena berdasarkan fatwa pengadilan pada 6 Oktober bahwa kedua pihak memiliki waktu 90 hari untuk berunding.
        
"Kami harap ada alasan. Mogok kerja dilakukan sebagai pilihan akhir. Dalam kaitan ini, mogok tak menguntungkan," katanya.
        
KMPDU menyatakan mogok kerja akan berlaku di semua rumah sakit umum: rumah-rumah sakit yang dikelola pemerintah nasional dan pemerintah regional dan juga akan melibatkan semua dokter tanpa memandang keahlian mereka.

Penerjemah : M Anthoni