Konsumsi narkoba, dua legislator ditangkap saat bimtek

id narkoba, polisi, legislator

Konsumsi narkoba, dua legislator ditangkap saat bimtek

Dua anggota DPRD Pasaman Barat ditangkap saat mengikuti kegiatan bimbingan teknik di Hotel Pangeran ( Ilustrasi)

Padang (Antara Lampung) - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyatakan dua legislator Pasaman Barat ditangkap petugas ketika mengonsumsi narkoba dan sedang mengikuti kegiatan bimbingan teknik di Hotel Pangeran.
        
"Dari pengakuan keduanya, mereka berada di hotel itu untuk mengikuti bimtek," kata Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Kumbul KS di Padang, Rabu.
         
Dia mengatakan polisi menangkap Syatrial N dari Partai Golkar dan Sukoco dari Partai Demokrat beserta SHM (40), seorang penjual makanan ringan, serta seorang wanita berinisial M (25).
         
Keempat orang tersebut ditangkap di kamar 203 yang ditempati oleh Syatrial. Namun, pihaknya baru menetapkan tiga orang sebagai pelaku, yaitu dua anggota dewan dan SHM.
         
Dari keterangan anggota dewan itu, katanya, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari SHM yang membawakan barang tersebut ke dalam hotel.
         
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap keterlibatan SHM.
         
"Sedangkan teman wanitanya M (25) masih dilakukan pemeriksaan dan belum ditetapkan statusnya," kata dia.
         
Bersama pelaku, di ruangan tersebut polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram, sebuah alat penghisap narkoba, dan empat telepon genggam.
         
Dia mengatakan penangkapan dilakukan karena pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada anggota dewan dari Pasaman Barat sering melakukan penyalahgunaan narkoba.
         
"Kita langsung melakukan pemantauan dan diketahui pelaku ini menginap di Hotel Pangeran pada Minggu malam (20/11)," katanya.
         
Pada Senin malam, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di kamar tersebut dan menemukan pelaku sedang menghisap narkoba.
        
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan," katanya.
         
Dia menjelaskan pelaku akan diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 dan 127 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun (Ant).