Polresta Datangkan Ahli Ungkap Kematian Pasien RSUS

id Pasien Tuntut Layanan Kesehatan yang Baik, Kasus Upik Roslina, RS Urip Sumoharjo Dituntut, Tuntutan RS Urip Sumoharjo

Polresta Datangkan Ahli Ungkap Kematian Pasien RSUS

Pertemuan Polresta Bandarlampung dengan Komite Advokasi Layanan Kesehatan Masyarakat Lampung, di Mapolresta Bandarlampung, Senin (14/11). (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

DPRD Lampung diminya memperjuangkan hak layanan kesehatan masyarakat daerah ini agar tak ada lagi korban lain akibat pelayanan kesehatan yang buruk, dan pihak kepolisian diminya secara profesional menangani kasus tersebut hingga tuntas.
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung perlu mendatangkan saksi ahli untuk mengungkap penyebab kematian pasien Upik Roslina (57) di Rumah Sakit Urip Sumoharjo (RSUS) saat menjalani perawatan.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan dalam waktu dekat akan memanggil saksi ahli," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Deden Heksaputra, di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan, penanganan kasus itu terus berjalan dan akan mengungkap dengan sebenar-benarnya, apalagi dalam waktu dekat akan memanggil saksi. "Kasus ini masih jalan terus, saksi ahli akan segera dipanggil," kata dia lagi.

Penegasan itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, mewakili Kapolresta, usai menerima audiensi Komite Advokasi Layanan Kesehatan Masyarakat (KALKM) Lampung dipimpin Koordinatornya Dedi Damhudi, didampingi Sely Fitriani, anak almarhumah Upik Roslina, dan tim pengacara dipimpin Dedy Mawardi, di Mapolresta Bandarlampung.

Dalam pertemuan itu, pihak Polresta Bandarlampung menegaskan berkomitmen akan memprioritaskan penanganan perkara itu.

Menurut Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, para penyidik kasus itu sudah diperintahkan agar dalam penanganan perkara ini lebih fokus dan serius serta mengupayakan penanganan yang cepat dan tuntas.

Dedy Mawardi selaku kuasa hukum keluarga almarhumah Upik Roslina mengatakan bersama dengan Komite Advokasi Layanan Kesehatan Masyarakat (KALKM) Lampung dan Gerakan Perempuan Lampung (GPL) perwakilan enam kabupaten mendatangi Polresta Bandarlampung untuk mengetahui sejauh mana kasus itu berjalan.

"Kami ingin mengetahui sejauh mana kasus ini ditangani, dan dari keterangan Kasatreskrim bahwa sudah enam orang saksi yang dimintai keterangan," kata dia lagi.

Dia menyebutkan, enam orang yang dimintai keterangan itu, yakni dua orang dari pihak pelapor dan empat orang dari pihak RSUS Bandarlampung, yakni dr Suharsono SPS, dr Ridhuan SPPD, dr Helmi Muchtar SPPM, dan dr Yulisna Spesialis Kulit dan Kelamin.

Ia melanjutkan, untuk mengungkap perkara ini, polisi juga berjanji akan melakukan pemeriksaan secara intensif, dan dalam waktu dekat akan memanggil saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Pak Kasatreskrim sudah berjanji kepada kami akan menyelesaikan kasus ini secara cepat dan mempersilakan pihak pelapor mengajukan saksi independen," katanya pula.

Pihak pelapor, menurut Dedy, akan mengajukan saksi ahli independen untuk membantu polisi mengungkap kasus ini.

Menurutnya, bila diperlukan autopsi pihak keluarga mempersilakannya agar kasus ini cepat selesai.

Ia menegaskan, pihaknya datang bukan ingin mengetahui hasil penyidikan kepolisian, hanya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus tersebut.

Upik Roslina (57), warga Jalan Kelud Raya No. 263 Perumnas Way Halim, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung meninggal dunia saat dirawat di RSUS Bandarlampung pada 9 September 2016.

Keluarga korban menilai ada ketidakwajaran dalam penanganan medis dialami Upik Roslina, sehingga melakukan upaya hukum ke pihak kepolisian.

Sely Fitriani, anak kandung alm Upik, didampingi tim pengacaranya Dedy Mawardi dari Law Firm Mawardi and Partners menyatakan bahwa upaya hukum merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh atas kejadian telah dialami Upik Roslina tersebut.

Pihaknya telah mengadukan kasus itu ke Polda Lampung atas laporan dugaan tindak pidana karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang lain mendapat luka berat dan atau meninggal dunia atasnama korban alm Upik Roslina. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polresta Bandarlampung.

Berkaitan persoalan itu, pihak Komite Advokasi Layanan Kesehatan Masyarakat Lampung telah pula mendatangi Komisi V DPRD Lampung dan mengadakan pertemuan.

Dalam audiensi Komisi V DPRD Lampung dengan Komite Advokasi Layanan Kesehatan Masyarakat Lampung, Selasa (1/11), wakil rakyat diajak untuk mengawal kasus pelayanan kesehatan di Provinsi Lampung.

Dedi Damhudi, Koordinator KALKM mengajak Komisi V DPRD Lampung mengawal kasus-kasus pelayanan kesehatan di Lampung agar satu per satu dapat selesai.

Dia menyebutkan banyak kasus menunjukkan pelayanan kesehatan di Lampung yang buruk, termasuk dialami Upik Roslina di RSUS Bandarlampung.

Sely Fitriani, anak korban, dan anggota komite yang juga Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar mendesak agar DPRD Lampung memperjuangkan hak layanan kesehatan masyarakat di daerah ini, sehingga tak lagi ada korban lain akibat pelayanan kesehatan yang buruk terus berlangsung.

Ia juga minta pihak kepolisian dapat secara profesional menangani kasus tersebut hingga tuntas.