Pemkot akan hentikan pengoperasian puluhan menara BTS

id kabid bts dekrison, kabid pengawasan, distako, Kota Bandarlampung, Dekrison

Pemkot akan hentikan pengoperasian puluhan menara BTS

Kepala Bidang Pengawasan dan Monitoring Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bandarlampung, Dekrison (ist)

...Kami belum mengetahui apakah tower itu sudah berizin atau tidak, tapi cukup aneh jika tidak berizin kenapa bisa berdiri dan jumlahnya banyak, kata Dekrison...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung akan menghentikan pengoperasian puluhan menara "Base Transceiver Station" (BTS) mikrocel milik PT Tower Bersama Grup (TBG) yang ada di wilayah tersebut.

"Kami belum mengetahui apakah tower itu sudah berizin atau tidak, tapi cukup aneh jika tidak berizin kenapa bisa berdiri dan jumlahnya banyak," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Monitoring Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bandarlampung, Dekrison di Bandarlampung, Rabu (26/10).

Ia menyatakan akan melakukan pemeriksaan dan jika benar tidak berizin akan diberikan sanksi dengan pemotongan tower tersebut, untuk sementara akan disurati dan pengoperasiannya akan dihentikan sementara.

Oleh sebab itu, katanya, pemkot melalui Distako akan melakukan pemeriksaan terhadap izinnya, sebab ini melanggar jika berdiri tanpa izin.

"Ini sudah sangat melanggar aturan, sebab tanpa izin mereka membangun serta langsung mengoperasikan tower itu," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung, Syaprodi mengatakan, pihaknya belum pernah menerbitkan izin menara mikro seluler (mikrosel) di kota ini.

"Kenapa mikrosel bisa berdiri sementara izinnya belum ada, ini sudah masuk ranah Distako bidang pengawasan, mereka akan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangannya," katanya.

Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi tersebut untuk melakukan penindakan, sebab jumlah towernya sangat banyak.

Sebelumnya, sebanyak 53 titik menara BTS Mikrosel PT TBG telah bediri dan tidak mengantongi izin dari intansi terkait.

Keberadaan tower telekomunikasi itu pun melanggar paraturan Ruang Milik Jalan (Rumija), sebab berdiri di area trotoar.

Puluhan tower PT TBG tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Rajabasa, Kecamatan Kemiling dan Jalan Sultan Haji Kelurahan Sepang Jaya. (Ant)