Polisi tangkap pengedar narkoba kemasan permen

id narkoba kemasan permen

Polisi tangkap pengedar narkoba kemasan permen

Kapolsek Tanjungkarang Barat (TKB) AKP Harto Agung saat gelar ekspos di Polsek TKB (FOTO:ANTARA Lampung/Roy Baskara Pratama)

...Kami berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba dengan modus peredaran menggunakan bungkus permen, kata Kapolsek...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkus permen.

"Kami berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba dengan modus peredaran menggunakan bungkus permen," kata Kapolsek Tanjungkarang Barat (TKB) AKP Harto Agung di Bandarlampung, Selasa.

Para tersangka ditangkap di tempat berbeda dan mereka itu adalah Hendra, Rian dan Gandhi.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga bahwa di Jalan P. Emir M Noor, Kelurahan Palapa kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan petugas mendapati dua orang laki-laki yang tengah duduk main catur dicurigai tengah menunggu pembeli narkoba.

"Kami pun langsung menghampirinya dan melakukan penggeledahan, lalu ditemukan narkoba jenis sabu-sabu berukuran satu paket kecil seharga Rp300 ribu yang disimpan di dalam bungkus permen," kata dia.

Dua orang yang ditangkap itu yakni Gandhi (27) dan Rian (16). Polisi pun melakukan pengembangan untuk mencari jaringan lainnya.

Selang beberapa jam kemudian, petugas pun menangkap Hendra (30) yang juga mengedarkan narkoba dengan modus disimpan di dalam bungkus permen.

Dari tangan pelaku, petugas pun mendapati narkoba dengan paket berukuran kecil yang dijualnya Rp250 ribu.

Para tersangka pun mengakui telah lama menjadi pengedar sabu-sabu kurang lebih enam bulan, yang awalnya hanya menjadi pemakai.

Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, tersangka Hendra mengatakan sudah setengah tahun atau enam bulan menjadi pengedar narkoba dan selalu menjual sabu-sabu berukuran kecil yang dijual dengan harga Rp250 ribu -Rp300 ribu.

Dia mengatakan, narkoba yang dijual selalu dimasukkan ke dalam bungkus permen, untuk mengelabui petugas.  (Ant)