Puluhan Menara BTS PT TBG tidak berizin

id tower bts, tak berizin, bandarlampung

Puluhan Menara BTS PT TBG tidak berizin

Ilustrasi Menara tower (ist)

...Kami belum pernah mengeluarkan izin menara itu. Coba tanyakan langsung ke Diskominfo, kata Fahrudin...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung menyatakan puluhan menara base transceiver station (BTS) mikrosel PT Tower Bersama Grup (TBG) tidak memiliki izin.

"Kami belum pernah mengeluarkan izin menara itu. Coba tanyakan langsung ke Diskominfo," kata Kabid Perizinan Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandarlampung Fahrudin di Bandarlampung, Selasa.

Fahrudin menyebutkan sebanyak 53 titik menara BTS mikrosel PT TBG sudah berdiri dan pihaknya pun belum ada koordinasi dengan diskominfo mengenai pengajuan izin tersebut.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas tata kota sebagai intansi yang bertugas melakukan pengawasan.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan turun ke lapangan.

"Jadi, hal ini harus ditindaklanjuti juga oleh dinas tata kota. Mereka akan melakukan pengawasan dan ini segera kami koordinasikan dengan instansi tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Bandarlampung Sidik Ayogo menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui berdirinya tower tersebut sebab sesuai dengan ketentuan pembangunan bahwa bangunan itu bisa berdiri jika sudah memiliki izin dan mengikuti persyaratan yang barlaku.

"Kami kecolongan dan itu bisa dikatakan lancang, harusnya urus izin terlebih dahulu, baru bangun," katanya.

Ia mengatakan bahwa perjanjian kerja sama dengan TBG memang sudah dibuat dan pihaknya pun telah merekomendasikan titik-titik tower yang dibangun.

"Iya, PKS-nya sudah kita buat dan sudah melalui pembahasan di BKPRD. Akan tetapi, tetap harus mengurus izin sesuai dengan ketentuan," katanya.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti tower bisa berdiri.

Terkait dengan sanksi terhadap PT TBG, dia mengatakan bahwa pihaknya akan membahas hal itu pada rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

"Kami akan bahas kalau soal sanksi dengan BKPRD, diskominfo tidak bisa memutuskan sepihak," katanya.

Pembangunan tower tersebut, kata dia, pemkot tidak mendapatkan pemasukan atau pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu, Pimpinan PT TBG Ode Helmi Setiawan tidak ingin berkomentar terkait dengan masalah tersebut.

"Saya tidak mau komentar, ya," katanya.  (Ant)