Ditentang keras IDI, Menkes tetap jalankan DLP

id Dokter, rumah sakit, BPJS Kesehatan, Dokter Layanan Primer

Ditentang keras IDI, Menkes tetap jalankan DLP

Para dokter yang tergabung dalam IDI Lampung di Bandarlampung, Senin, menggelar unjuk rasa yang menolak program pendidikan Dokter Layanan Primer. (ANTARA LAMPUNG/Agus Setyawan)

Awalnya, prosesi DLP dibiayai negara tapi seiring berjalannya waktu calon dokter harus membiayai pendidikan DLP-nya
Jakarta  (Antara Lampung) - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek akan tetap menjalankan program Dokter Layanan Primer meskipun terdapat penolakan dari sejumlah pihak.
        
"Kami sebagai pemerintah, sebagai eksekutor harus tetap menjalankannya," kata Menkes di Jakarta, Selasa.
        
Nila mengatakan undang-undang soal pendidikan dokter yang mengatur kewajiban DLP sebelumnya telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji.
        
Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UU Pendidikan Kedokteran) yang diajukan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI).
        
Dia mengatakan DLP tidak dibatalkan MK, maka Kemenkes harus terus melaksanakan amanah UU Pendidikan Dokter tersebut.
        
"Kami sebagai pemerintah harus tetap menjalankan undang-undang," kata dia.
        
Pada Senin (25/10), Ikatan Dokter Indonesia di seluruh Indonesia melakukan aksi damai unjuk rasa menolak DLP karena dianggap memberatkan calon dokter untuk menjadi dokter.
        
Sesuai UU Pendidikan Kedokteran, calon dokter wajib menjalani DLP sebelum terjun menjadi dokter.
        
Awalnya, prosesi DLP dibiayai negara tapi seiring berjalannya waktu calon dokter harus membiayai pendidikan DLP-nya. Kendati terdapat DLP yang dibiayai negara tapi IDI menilai anggaran negara terlalu banyak keluar untuk membiayai DLP.
        
Ketua Umum Pengurus Besar IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan DLP memberatkan calon dokter karena program tersebut merupakan kewajiban. DLP justru meragukan kompetensi calon dokter yang sudah menempuh pendidikan sebelumnya.
        
Sebelum bertugas, kata dia, para calon dokter sudah menjalani uji kompetensi, sertifikasi dan pembekalan dokter.
        
Di dalam UU Pendidikan Kedokteran, lanjut dia, standar komptensi sudah diatur tanpa harus menjalani DLP. 
       
Program DLP seperti memaksa para dokter untuk mengulangi apa yang sudah mereka pelajari di bangku pendidikan.