Polisi gadungan ditangkap saat merampas motor

id Kapolresta bandarlampung AKBP Murbani Budi Pitono, AKBP Murbani Budi Pitono

Polisi gadungan ditangkap saat merampas motor

Kapolresta Bandarlampung AKBP Murbani Budi Pitono (ANTARA Lampung/Roy BP)

"Kami berhasil menangkap Sobirin yang mengaku menjadi polisi untuk menjalankan aksinya melakukan pencurian atau perampasan kendaraan bermotor...
Bandarlampung,  (ANTARA Lampung) -  Aparat Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap Sobirin (31) seorang polisi gadungan karena melakukan perampasan sepeda motor dan benda berharga lainnya milik korban di Jalan Ir. Sutami.
   
 "Kami berhasil menangkap Sobirin yang mengaku menjadi polisi untuk menjalankan aksinya melakukan pencurian atau perampasan kendaraan bermotor," kata Kapolresta Bandarlampung,  AKBP Murbani Budi Pitono di Bandarlampung, Senin.
   
 Dia mengatakan, tersangka selalu beraksi bersama rekannya RK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dalam setiap aksinya selalu berpura-pura menjadi polisi.
    
Ia melanjutkan, dalam modus operandinya tersangka yang berpura-pura menjadi polisi memberhentikan sepeda motor calon korbannya, lalu menanyakan kelengkapan surat kendaraan roda dua tersebut.
  
  "Mereka menanyakan surat sambil mengacungkan benda yang berbentuk senjata api, lalu secara langsung mengambil motor, dompet dan barang berharga lainnya milik korban," kata dia.
    
Pelaku terakhir menjalankan aksinya di Jalan Ir Sutami dengan korban Widodo warga Tanjungbintang, Lampung Selatan saat itu para tersangka langsung menghentikannya dan merampas kendaraan milik korban.
    
"Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Panjang ketika bersama dengan rekan-rekannya saat ditangkap yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif hingga harus diberikan tembakan di kaki," kata dia.
    
Sepeda motor hasil ramppasan selalu dijualnya ke wilayah Lampung Timur, dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta dan hasilnya untuk bersenang-senang.
    
Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka dan rekannya sudah lima kali melakukan aksinya di wilayah hukum Kota Bandarlampung.
    
Akibat perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
    
Sementara itu, tersangka Sobirin mengaku baru tiga kali melakukan aksinya dan ini terpaksa dilakukan untuk memenuhi kehidupan sehar-hari.
   
 "Saya sudah tiga kali melakukan aksi ini dan uangnya untuk bersenang-senang serta memenuhi kehidupan sehari-hari," kata dia.