Menkes sosialisasikan amnesti pajak kepada tenaga medis

id Amensti Pajak, Menkeu, pajak

Menkes sosialisasikan amnesti pajak kepada tenaga medis

Sri Mulyani (Antaranews.com)

Yogyakarta  (Antara Lampung) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan sosialisasi amnesti pajak kepada para tenaga medis dan pemilik rumah sakit.
         
"Tax Amnesty merupakan sarana hijrah dari warga negara yang tidak patuh menjadi warga negara yang patuh," ujar Menkeu saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) ke-14 di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, dalam keterangan tertulis, Senin.
         
Menurut dia, untuk membuat masyarakat tidak khawatir, maka dibuatlah Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk memberikan kepastian hukum.
         
Ia menerangkan, bahwa amnesti pajak atau tax amnesty juga sangat bermanfaat bagi profesi kesehatan, manajemen dan pemilik rumah sakit.
         
Hal tersebut, katanya, dilakukan karena pemerintah ingin memulai suatu hubungan yang baik yang dilandasi oleh harapan dan kepercayaan antara wajib pajak dengan pemerintah.
         
"Dengan adanya amnesti pajak, kewajiban pajak yang seharusnya dibayar pada masa lalu tetapi tidak dipenuhi, akan dihapus dari sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Penghapusan sanksi tersebut dilakukan dengan cara pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan oleh wajib pajak," jelas Menkeu.
         
Ia menambahkan, selama pendapatan tenaga medis di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan memiliki harta yang selama ini belum dilaporkan, dipersilakan mengikuti program tax amnesty.
         
Yang terpenting bukanlah besar kecilnya uang tebusan yang dibayarkan, melainkan kesadaran wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar, kata dia (Ant).