Polisi tangkap terpidana pelaku pembunuhan

id kapolsek panjang syofingi

Polisi tangkap terpidana pelaku pembunuhan

Kapolsek Panjang AKP Sofingi, (FOTO: ANTARA Lampung/istimewa)

...Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku mengakui sebagai pelaku utama kasus pembunuhan, katanya...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Sektor Panjang Kota Bandarlampung menangkap pelaku pembunuhan dan penganiayaan di areal Lapangan Baruna Panjang, padahal yang bersangkutan sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus penodongan.

"Kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan tersangka Yudi Saputra. Pelaku ditangkap di dalam penjara, karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam kasus penodongan," kata Kapolsek Panjang AKP Sofingi, di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan kasus pembunuhan dan penganiayaan itu terungkap setelah tersangka ditangkap dalam kasus penodongan disertai dengan kekerasan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

Ia melanjutkan, awalnya tersangka mengaku bernama Aldi Saputra yang ditangkap dalam kasus penodongan, tapi tim Reskrim Polsek Panjang belakangan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan bernama Yudi Saputra yang merupakan pelaku pembunuhan dan penganiayaan.

"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku mengakui sebagai pelaku utama kasus pembunuhan," katanya lagi.

Yudi Saputra sekarang tengah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di PN Tangjungkarang untuk kasus penodongan.

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 23 Desember 2015 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pada saat itu ada lima orang yang bernama Hengky, Rangga, Randika, Irawan, dan Andi sedang menonton pasar malam di Lapangan Baruna, Kelurahan Maritim, Kecamatan Panjang.

Kelima pemuda tersebut menggoda wanita yang bersama dengan tersangka Yudi. Tidak lama kemudian, tersangka menghampiri para pemuda yang melakukan perbuatan tersebut.

"Kelima orang tersebut dihampiri oleh pelaku, dengan mengeluarkan pisau dari pinggangnya. Yudi secara membabi-buta melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan satu orang bernama Hengki tewas dengan lima tusukan," kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subpasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka Yudi mengatakan perbuatan itu untuk membela temannya.

"Saya khilaf karena melihat teman saya digoda, pisau memang selalu saya bawa di pinggang," kata dia lagi.

Dia mengatakan dirinya sudah menjadi terpidana kasus penodongan disertai kekerasan di Jalan Yos Sudarso.

Rencananya uang hasil penodongan digunakan untuk membantu adiknya yang juga tengah masuk penjara.(Ant)