Wali Kota Bandarlampung dimintai keterangan di Kejaksaan Agung

id herman hn, wali kota bandarlampung, wali kota bandarlampung dmintai keterangan

Wali Kota Bandarlampung dimintai keterangan di Kejaksaan Agung

Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung Jakarta (Foto : Net)

...Itu masih dalam tahap penyelidikan, jadi belum bisa diberi komentar lebih jauh," kata Rum...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung, Herman HN, Selasa, dimintai keterangan oleh Jaksa Agung Tindak Pida Khusus (JAM Pidsus) terkait dugaan penyalahgunaan izin dalam reklamasi Teluk Lampung.

Orang nomor satu di Kota BandarlLampung itu mendatangi Gedung Bundar atau Gedung JAM Pidsus pukul 09.30 WIB dan baru selesai 16.30 WIB.

"Itu masih dalam tahap penyelidikan, jadi belum bisa diberi komentar lebih jauh," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Rum di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, kasus tersebut merupakan laporan pengaduan masyarakat.

Hal senada dikatakan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus, Fadil Jumhana, yang menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Kasusnya sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan," ucapnya.

Kasus izin reklamasi itu, diketahui adanya surat dari Pemkot Bandarlampung yang menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan ditandatangani oleh Wali Kota Bandarlampung.

Izin yang ditandatangani Herman HN di antaranya Keputusan Wali Kota Bandarlampung No. 790/I.01/HK/ 2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras kepada PT Teluk Wisata Lampung.

Kemudian, Keputusan Wali Kota Bandarlampung No. 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit kepada PT Teluk Wisata Lampung.

Selanjutnya Keputusan Wali Kota Bandarlampung No. 887/I.01/ HK/ 2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta.

Keputusan Wali Kota Bandarlampung No. 842/III.24/ HK/ 2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jalan Yos Sudarso kepada PT Bangun Lampung Semesta.

Terakhir, Keputusan Wali Kota Bandarlampung No. 308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan, dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Drs Ronny Lihawa MSi. (Ant)