Bandarlampung Targetkan PAD 2017 Sebesar Rp779 Miliar

id wali kota bandarlampung, herman hn, pad, pajak,

Bandarlampung Targetkan PAD 2017 Sebesar Rp779 Miliar

Wali Kota Bandarlampung Herman HN (FOTO: ANTARA Lampung/Diskominfo Bandarlampung)

Bandarlampung,  (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung menargetkan pendapatan asli daerah pada tahun 2017 sebesar Rp779 miliar.

"PAD tahun 2017 kita targetkan Rp779 miliar, dalam rancangan APBD tahun anggaran 2017 pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp2,4 triliun lebih," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2017, di Gedung DPRD Kota Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan, anggaran Rp2,4 triliun tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp779 miliar, dana perimbangan mencapai Rp1,5 triliun.

Ia melanjutkan dana perimbangan yang mencapai Rp1,5 triliun lebih, berasal dari pendapatan daerah yang sah mencapai Rp221 miliar.

"Anggaran tahun 2017 tersebut sebesar Rp2,4 triliun akan dibagi dalam dua kelompok belanja yakni belanja tidak langsung Rp1,2 triliun atau 48,4 persen dan belanja langsung mencapai Rp1,3 triliun atau 51,6 persen," kata dia.

Ia mengungkapkan, besarnya anggaran belanja langsung tersebut dilakukan dalam rangka mendukung prioritas pembangunan di Kota Bandarlampung tahun anggaran 2017 dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, layanan sosial dan keagamaan.

"Banyaknya anggaran yang dibutuhkan kita optimistis PAD akan mencapai target, sebab ini untuk mendukung pembangunan," kata dia.

Sejumlah terobosan juga sudah pemerintah kota (pemkot) lakukan untuk meningkatkan PAD, di antaranya adalah memberikan keringanan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar 50 persen kepada bangunan di bawah tahun 2011.

"Langkah ini diharapkan menjadi stimulus agar warga Bandarlampung giat membayar pajak," kata dia.

Ia melanjutkan, telah memerintahkan camat dan lurah untuk melakukan penagihan secara langsung ke wajib pajak agar warga yang belum membayar segera melunasi kewajibannya.

"Termasuk zonasi penerapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan," katanya.

Ia mengatakan, sebagai catatan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di perumahan ukuran 3x6 mencapai Rp3 juta rupiah.

Sebelum penerapan zonasi BPHTB ini rumah dengan ukuran tersebut tidak dikenakan pajak, karena rumah dengan harga di bawah Rp100 juta tidak dikenakan pajak.**