KPK periksa dua mantan direktur di Kemendagri

id KPK, korupsi, Kemendagri

KPK periksa dua mantan direktur di Kemendagri

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KP)

Jakarta (Antara Lampung) - KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
        
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman yang diperiksa sebagai tersangka dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto yang diperiksa sebagai saksi untuk Irman.
        
"Saksi tersangka Irman," kata pengacara Sugiharto, Kuncoro saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin.
        
Sugiharto datang dengan menggunakan kursi roda karena mengalami gangguan kesehatan. Ia pun mengalami kesulitan komunikasi karena mengalami peradangan otak.
        
"Sekarang rawat jalan. Sebelumnya (rawat) inap di (RS) Siloam selama 10 hari, tapi pulang karena faktor keuangan," tambah Kuncoro.
        
Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga memeriksa staf Sub Direktorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Utik Ananingsih, Rina Wahyuni dan Dian Hasanah, selanjutnya pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati serta dua orang staf keuangan PT Quadra Solutions yaitu Siti Buktiana dan Christina.
        
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP
   
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
        
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).