Pedagang Elang Tertangkap di Palembang

id Pedagang Elang Ditangkap, Tangkap Tangan Pedagang Elang, Perdagangan Elang

Pedagang Elang Tertangkap di Palembang

Elang yang diamankan dari pedagang elang di Kota Palembang, Sumsel. (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

Palembang (ANTARA Lampung) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Unit Tipiter Polda Sumsel dibantu Centre for Orangutan Protection (COP) dan Animals Indonesia menangkap tangan pedagang elang di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Tersangka memperjualbelikan elang di jejaring sosial Facebook. Saat ditangkap pedagang berinisial AP membawa 4 ekor elang yang disimpan dalam kotak kardus siap diperdagangkan.

Hery Susanto, Kordinator Animal Rescue COP, dalam penjelasan diterima, Sabtu, menjelaskan, pedagang itu dipantau tim sudah cukup lama dan berjualan satwa kebanyakan jenis burung pemangsa seperti elang dan alap-alap di jejaring sosial Facebook.

Saat ditangkap tim Polda Sumsel dibantu COP dan Animals Indonesia berhasil mengamankan 4 ekor elang yang dimasukkan ke dalam kardus siap dijualbelikan. Pedagang itu ditangkap di Jl. Haji Burlian Km 5 di depan Rumah Sakit Bhayangkara, Palembang pada 13.00 WIB.".

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polda Sumsel bersama barang bukti 1 elang remaja dan 3 elang lainnya masih dalam kondisi anakan.

Menurutnya, tingginya permintaan dari penghobi elang membuat bisnis ini terus subur terjadi. Klub-klub pencinta burung elang menjadi salah satu pendorong perdagangan ini terus terjadi dan ada.

"Tersangka merupakan pedagang yang juga anggota kelompok pecinta burung pemangsa atau yang lebih keren disebut Falconry. Elang merupakan jenis burung predator yang semua jenisnya masuk dalam kategori satwa dilindungi. Tingginya permintaan akan elang dari para penghobi membuat penangkapan dan perdagangan ini terus terjadi. Mata rantai kejahatan ini akan terus kita lawan dengan mendorong penegakan hukum termasuk pembubaran klub-klub pencinta dan pemelihara burung elang. Karena apa pun alasannya memelihara dan memperdagangkan burung elang adalah tindakan melawan hukum," ujar Suwarno, aktivis Animals Indonesia.

Operasi penyitaan dan penegakan hukum bagi pelaku kejahatan satwa liar adalah bagian kunci penting agar kejahatan ini tidak berkembang terus dan menjadi besar.

Operasi perdagangan satwa liar juga pernah dilakukan di Sumatera Selatan tepatnya di Kota Lubuk Linggau. Dalam operasi yang dilakukan bulan Februari 2016, tim Tipiter Polda Sumsel dibantu COP dan Animals Indonesia menangkap pedagang kulit dan tulang harimau sumatera.

Namun vonis bagi pedagang kulit harimau itu hanya 6 bulan penjara, dan dinilai maih jauh dari hukuman maksimal.

Dalam kasus pedagang elang ini, pihaknya akan menunggu proses hukum, karena dengan vonis yang berat akan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan ini, ujar dia pula.

"Mesti hukuman belum berpihak untuk upaya perlawanan perdagangan satwa liar karena selalu berakhir dengan putusan vonis rendah, upaya penegakan hukum ini tetap kami dorong. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Polda Sumsel melalui Unit Tipiter Polda Sumsel yang merespons cepat  laporan berkaitan dengan kejahatan satwa liar,", kata Hery Susanto lagi.