Wali Kota Bandarlampung larang siswa membawa kendaraan

id wali kota larang siswa, bawa kendaraan, herman hn, wali kota bandarlampung

Wali Kota Bandarlampung larang siswa membawa kendaraan

Wali Kota Bandarlampung Herman HN (FOTO: ANTARA Lampung/Diskominfo Bandarlampung)

...Orang tua harus melarang anaknya untuk membawa kendaraan terutama yang belum bisa memiliki SIM, kata Herman HN...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan siswa sekolah dilarang membawa kendaraan ke sekolah karena belum bisa memiliki surat izin mengemudi dan membahayakan diri sendiri serta orang lain.

"Orang tua harus melarang anaknya untuk membawa kendaraan terutama yang belum bisa memiliki SIM," kata dia di Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan, peran orang tua sangat penting untuk mencegah anak berkendara roda dua, sebab dampak yang ditimbulkan terkadang berakibat buruk.

Ia melanjutkan, yang diketahui bahwa umur para siswa pun belum bisa dikatakan dewasa, sehingga tidak bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Menurutnya, volume kendaraan saat ini sangat tinggi terutama di waktu siang dan itu didominasi oleh siswa SMP dan SMA yang seharusnya belum bisa menggunakan kendaraan.

"Siswa sekolah belum diperbolehkan untuk menjadi pemohon SIM, sehingga tidak bisa menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat," kata dia.

Pihak sekolah pun harus melarang siswanya membawa kendaraan jika pun masih ada yang membawa peserta didik harus berkendara dengan keadaan lengkap terutama surat-suratnya.

Ia mengharapkan, kepada pihak sekolah agar terus mengawasi dan memberi imbauan kepada para peserta didik yang membawa kendaran bermotor ke sekolah.

"Sekolah juga harus terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta orang tua murid, untuk pencegahan," kata dia.

Ia melanjutkan, akan berkoordinasi dengan pihak polisi untuk menindak atau menilang setiap siswa yang berkendara tanpa surat lengkap dan juga ugal-ugalan.

Sementara itu, sejumlah orang tua menyayangkan larangan wali kota tersebut, karena tanpa adanya solusi transportasi bagi siswa ke sekolah dan kembalinya.

"Pak Wali boleh melarang, tetapi ia juga harus bisa mencarikan solusi untuk angkutan anak ke sekolah. Contohnya ke SMA 13 Bandarlampung yang berbatasan dengan Kabupaten Lampung Selatan, apakah sudah ada jalur angkutan umum ke sana?," kata Ny Harti, warga Bandarlampung.

Ia menjelaskan, awalnya sang anak diantar-jemput menggunakan ojek sepeda motor, tetapi biayanya cukup besar dan dalam satu tahun bisa dibelikan sepeda motor.

"Kalau mau melarang, wali kota juga harus bertanggungjawab terhadap sarana transportasinya. Jangan hanya melihat yang berada di tengah kota sehingga ia mengandalkan bus trans itu. Jadi semakin membingungkan apalagi anak-anak mulai resah karena sekolah akan didatangi polisi yang katanya akan mengambil motor bagi yang gak membawa surat-surat, terutama SIM," kata Nasrul, warga lainnya.  (Ant)