Polda Lampung tetapkan tiga tersangka pengeroyokan di Kantor Golkar

id akbp juni duarsah, Wadir Krimum, Polda Lampung, kasus biro perekonomian, polisi, ilustrasi

Polda Lampung tetapkan tiga tersangka pengeroyokan di Kantor Golkar

Kantor Polda Lampung (FOTO: ANTARA Lampung/istimewa)

...Dari hasil gelar perkara menyebutkan bahwa ketiganya yang bertanggung jawab dalam pengeroyokan di kantor Golkar Lampung itu, ujarnya...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Daerah Lampung menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan Ketua Satgas Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Alfasni Abdul Hamid alias Fasni Bima di kantor DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung.

"Ketiga terlapor yakni Azwar Yakub, Miswan Rodi, dan Jhonny Corne setelah gelar perkara ditingkatkan statusnya menjadi tersangka kasus pengeroyokan itu," kata Wadir Krimum Polda Lampung AKBP Juni Duarsah, di Bandarlampung, Kamis.

Menurut dia, ketiganya ditetapkan tersangka setelah terpenuhi dua alat bukti, saksi-saksi, dan petunjuk dalam kasus pengeroyokan itu.

"Dari hasil gelar perkara menyebutkan bahwa ketiganya yang bertanggung jawab dalam pengeroyokan di kantor Golkar Lampung itu," ujarnya pula.

Sementara itu, kuasa hukum korban Fasni Bima, Yulius Prayitno meminta agar setelah Polda Lampung menetapkan tiga tersangka segera melakukan penahanan, karena kasus pengeroyokan itu dapat dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Menurut Juni Duarsah, mengingat kedua tersangka yakni AY (Azwar Yakub) dan MR (Miswan Rodi) adalah anggota DPRD Provinsi Lampung, sehingga untuk pemeriksaannya lebih dulu harus ada izin dari mendagri, sedangkan untuk JC (Jhonny Corne) sebagai anggota DPRD kabupaten harus ada izin dari gubernur Lampung.

"Kami minta setelah adanya izin dari mendagri dan gubernur Lampung itu, ketiga tersangka dapat segera ditahan. Pasal 170 KUHP ayat (2) itu jelas tentang pengeroyokan dengan luka berat ancamannya 9 tahun penjara dan harus ditahan," ujar kuasa hukum korban, Yulius Prayitno pula.

Pihaknya sangat yakin Polda Lampung dapat segera melakukan penahanan itu. "Kami serahkan sepenuhnya ke polisi, karena mendukung langkah Polri yang tegas tanpa pandang bulu, termasuk kepada anggota DPRD sekali pun," kata dia pula.

Ia menyebutkan, Kamis siang tadi saksi dari korban Fasni yakni Syahroni Yusuf telah diperiksa lagi untuk pemeriksaan tambahan.

"Sehabis Zuhur tadi pemeriksaan tambahan sampai pukul 16.15 WIB, karena Roni adalah Humas Golkar Lampung," kata dia lagi.(Ant)