Polda Lampung tangkap mucikari prostitusi online

id prostitusi online, Kasubdit IV,Renakta Kriminal Umum, Polda Lampung, Ferdyan Indra Fahmi

Polda Lampung tangkap mucikari prostitusi online

Kasubdit IV Renakta Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Ferdyan Indra Fahmi menunjukkan daftar foto korban prostitusi online di saat ekspose kasus prostitusi online di Mapolda Lampung, Senin. (26/9). (FOTO ANTARA/Agus Setyawan/pd/16)

... MP dijerat dengan pasal perdagangan manusia (human trafficking)...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Jajaran Subdit IV Renakta Kriminal Umum Polda Lampung menangkap MP (24), seorang mucikari dalam jaringan prostitusi online di wilayah hukum setempat.

"MP kami tangkap usai melakukan transaksi di Jalan Untung Suropati, Labuhanratu, Bandarlampung, Sabtu (23/9)," kata Kasubdit IV Renakta Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Ferdiyan Indra Fahmi saat ekspose kasus prostitusi online di Mapolda Lampung, Senin.

Ia mengatakan MP dijerat dengan pasal perdagangan manusia (human trafficking) karena melakukan jual beli dan menerima pembayaran dari para pengguna jasa korban-korbannya dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Ia mengatakan selaku mucikari MP mendapatkan keuntungan dari para korban sebesar Rp500 ribu per transaksi.

"Pengakuan MP, 19 korban yang ditanganinya itu masing-masing dibandrol minimal Rp1,5 juta sampai Rp2 juta setiap transaksi," katanya.

Tersangka MP mengaku baru tiga sampai empat bulan menjalankan praktik prostitusi online dengan menggunakan fasilitas media sosial.

Menurut Ferdiyan, pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan pelaku lain dalam jaringan prostitusi online itu.

"Ini pertama kali setelah pengungkapan kasus serupa yang melibatkan artis beberapa waktu lalu, tapi semua masih diselidiki karena setelah penangkapan pasti akan berhenti sesaat," kata dia.  (Ant)