YLKI : Tekan obat ilegal, Permenkes Apotik Rakyat yang pertama dicabut

id obat, obat ilegal, vaksin

YLKI : Tekan obat ilegal, Permenkes Apotik Rakyat yang pertama dicabut

Petugas gabungan dari BPOM DKI, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dinas Kesehatan DKI melakukan razia obat ilegal di Pasar Pramuka, Jakarta, Rabu (7/9/2016). (ANTARA/Rosa Panggabean)

Jakarta (Antara Lampung) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan dukungannya terhadap usulan pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat yang menjadi dasar apotek rakyat beroperasi.
        
"Itu merupakan kebijakan regulasi yang kontraproduktif yang berawal dari masa Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari yang melegalkan apotek rakyat beroperasi," kata Tulus dihubungi di Jakarta, Kamis.
        
Tulus menyebit apotek rakyat sebagai apotek "abal-abal" karena tidak memiliki kriteria dan standar yang jelas. Mayoritas apotek rakyat juga tidak memiliki apoteker sebagaimana diatur dalam Permenkes Apotek Rakyat.
        
Padahal, secara regulasi, sebuah apotek harus ditunggui oleh seorang apoteker dan asisten apoteker. Namun, banyak apotek rakyat yang tidak memenuhi ketentuan itu.
        
"Terbukti apotek rakyat menimbulkan masalah karena banyak obat ilegal dan palsu beredar dari apotek tersebut. Karena itu, YLKI mendesak Permenkes Apotek Rakyat dicabut karena menjadi sumber masalah bagi distribusi dan peredaran obat ilegal," tuturnya.
        
Sebelumnya, operasi gabungan Polda Metro Jaya dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta menemukan obat ilegal dan kedaluwarsa yang beredar di Pasar Pramuka dan Pasar Kramat Jati.       Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengusulkan pencabutan Permenkes tentang Apotek Rakyat karena terjadi banyak pelanggaran. Kementerian Kesehatan telah menargetkan penghapusan apotek rakyat pada 2016 dengan menaikan statusnya menjadi apotek atau menurunkan menjadi toko obat.
        
Menurut laporan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kepada Komisi IX DPR, salah satu tindak lanjut yang diusulkan terkait pengawasan apotek rakyat adalah pencabutan Permenkes tersebut. Selain itu, BPOM juga mengusulkan agar perizinan pendirian apotek rakyat dimoratorium (Ant)