BPKAD Bandarlampung lengkapi laporan bantuan sosial

id kepala bpkad bandarlampung, tresno andreas, bantuan sosial, bandarlampung

BPKAD Bandarlampung lengkapi laporan bantuan sosial

Kepala BPPKAD Kota Bandarlampung Trisno Andreas (FOTO:ANTARA Lampung/Ist)

...Kami sedang melengkapi laporan bansos yang telah disalurkan kepada lembaga, ormas, dan juga warga tahun 2015, kata Trisno...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung melengkapi administrasi laporan penggunaan dana bantuan sosial dan hibah tahun 2015 yang masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Lampung.

"Kami sedang melengkapi laporan bansos yang telah disalurkan kepada lembaga, ormas, dan juga warga tahun 2015," kata Kepala BPKAD Kota Bandarlampung Trisno Andreas, di Bandarlampung, Rabu.

Berdasarkan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung, dana bansos dan hibah sebesar Rp60 miliar belum dilengkapi laporannya.

"Temuan BPK Rp60 miliar itu bukan merupakan kerugian negara hanya perlu tertib administrasi, karena penerima bantuan belum menyerahkan laporan penggunaan dana kepada BPKAD," kata dia lagi.

Pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada penerima bantuan untuk segera menyerahkan laporan penggunaan anggaran kepada BPKAD.

Ia menyatakan, lembaga yang telah menerima bansos itu telah disurati dan hasilnya sudah banyak yang telah menyerahkannya, dari Rp60 miliar sekarang tinggal Rp16 miliar.

Dia melanjutkan, untuk lembaga atau organisasi yang belum juga menyerahkan laporan telah diberikan surat teguran kedua.

"Kami tunggu sampai akhir bulan September ini untuk teguran kedua, kalau masih belum juga akan dilayangkan kembali surat teguran ketiga," katanya pula.

Menurutnya, jika teguran ketiga belum juga ditanggapi maka pihaknya bersama dengan Inspektorat akan segera mendatangi dan melakukan verifikasi kepada ormas atau lembaga yang menerima bantuan.

Kemudian, jika sudah didatangi dan lembaga penerima bantuan masih belum bisa melengkapinya, maka akan diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat untuk diperiksa.

"Untuk sanksi formal memang belum ada, tapi lembaga atau ormas penerima bantuan bisa dijadikan objek pemeriksaan jaksa," kata dia.

Pihaknya akan terus berupaya untuk melengkapi administrasi baik itu dana hibah atau pun dana bansos, sebab kedua komponen tersebut berbeda.

"Dana hibah diberikan kepada lembaga atau organisasi yang mengajukan proposal bantuan dan sebagian besar sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban," kata dia.

Sedangkan bansos, diberikan kepada kelompok dan anggota masyarakat seperti korban kebakaran atau bedah rumah.

"Dua komponen bantuan ini merupakan instrumen yang dimungkinkan oleh aturan dan perundang-undangan," katanya lagi.(Ant)