Gatot Brajamusti dan Istri Positif Narkoba

id Gatot Brajamusti ditangkap, Ketua Parfi Ditangkap, Ketua Parfi Positif Narkoba, Gatot Brajamusti Narkoba

Gatot Brajamusti dan Istri Positif Narkoba

Ketua Umum Parfi yang baru terpilih kembali Gatot Brajamusti ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

Gatot diduga kerap menggunakan narkoba jenis sabu-sabu bersama istrinya, dan saat ini polisi masih mengembangkan pemasok barang tersebut....
Jakarta (ANTARA Lampung) - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polri menyatakan tes urine Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti (GB) dan istrinya Dewi Aminah (DA) positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Hasil tes laboratorium terhadap GB dan DA positif narkoba," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin (29/8) malam.

Selanjutnya, penyidik kepolisian menyelidiki kasus narkoba yang menjerat selebritis sekaligus Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) tersebut.

Boy menduga Gatot kerap menggunakan narkoba jenis sabu-sabu bersama istrinya, saat ini polisi masih mengembangkan pemasok barang tersebut.

Sebelumnya, tim Satgasus Merah Putih Polri bersama Polres Mataram dan Polres Lombok membekuk Gatot Brajamusti bersama istrinya Dewi Aminah terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kamar 1100 Hotel Golden Tulip Kota Mataram Nusa Tenggara Barat pada Minggu (28/8).

"Berdasarkan informasi masyarakat tersangka sering pesta sabu-sabu," kata Boy lagi.

Dari Gatot, petugas menyita barang bukti berupa satu klip plastik diduga berisi sabu-sabu, satu alat isap sabu-sabu (bong), satu pipet kaca, dua buah sedotan, satu korek gas untuk membakar bong, dua dompet berisi KTP dan uang, serta satu unit telepon seluler.

Polisi juga mengamankan satu klip plastik berisi sabu-sabu, satu bong, dua pipet kaca, empat sedotan, lima korek gas, satu dompet, satu strip obat, dan dua kondom dari tangan Dewi Aminah.

Kemudian, tim Satgasus Merah Putih pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Haryadi dan AKBP Herry Heryawan bersama 20 anggota lainnya menggeledah rumah tersangka Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1 Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Tim gabungan menemukan 30 jarum suntik, sembilan bong, tujuh cangklong, 39 korek dan satu bungkus psikotropika jenis sabu-sabu seberat 10 gram.

Bahkan petugas juga menemukan tiga kotak amunisi, 765 browning dan 32 auto, sepucuk senjata api Glock 26, sepucuk senjata api Walther, sebilah sangkur dan holder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, tiga kotak amunisi 9 mm dan satu kotak amunisi Fiochini 32 auto.

Barang bukti lainnya, polisi menemukan satu ekor harimau sumatera yang telah disiram air keras (ofsetan) dan satu ekor burung elang jawa.

Informasi dari Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat yang menangani kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu oleh Ketua Umum Parfi AA Gatot Brajamusti yang tertangkap pada Minggu (28/8) malam di salah satu hotel ternama di wilayah setempat. "Gatot telah diamankan tadi malam sekitar pukul 23.00 WITA, di salah satu kamar hotel di Golden Tulips. Yang bersangkutan diamankan bersama empat orang lainnya," kata Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto kepada wartawan, Senin.

Berdasarkan hasil penggeledahannya, Heri mengatakan bahwa pihaknya bersama tim operasional Polres Lombok Barat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu lengkap dengan alat isap.

"Ada barang bukti yang kami temukan padanya diduga sabu-sabu sebanyak dua poket dan juga beberapa barang yang diduga sebagai alat isap," ujar mantan Kapolres Lombok Timur ini.

Lebih lanjut, pelaku kini telah diamankan bersama empat rekan sekamarnya di Mapolres Mataram untuk menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Narkoba Polres Mataram.

"Kalau yang bersangkutan sudah dimintai keterangan dan dalam waktu 3x24 jam akan ditentukan langkah selanjutnya," ujar Heri.

Terkait dengan tes urine, pihak kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium. "Karena baru pagi tadi kita lakukan tes urine, jadi hasilnya belum kami dapatkan dan itu nantinya akana masuk dalam materi penyidikan," katanya.

Terkait dengan sangkaan pidananya, Polres Mataram menjerat ke empat pelaku dengan Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.