Legislator: Cuti melahirkan tidak cukup masa nifas

id saleh partanoan dauli, anggota komisi iiii, dpr ri

  Legislator: Cuti melahirkan tidak cukup masa nifas

Saleh Partaonan Daulay (Foto: dok. dpr.go.id)

...Kalaupun dipaksakan bekerja, fokus perhatiannya tetap pada anak yang ditinggal dan diasuh orang lain di rumah, kata Saleh...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja perempuan tidak cukup hanya pada masa nifas karena akan ada banyak kesulitan dan kerepotan yang.dihadapi ibu pada awal-awal masa melahirkan.

"Kalaupun dipaksakan bekerja, fokus perhatiannya tetap pada anak yang ditinggal dan diasuh orang lain di rumah," kata Saleh dihubungi di Jakarta, Minggu.

Karena itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Pemerintah Provinsi Aceh yang memberikan cuti hamil dan melahirkan selama enam bulan kepada pegawai negeri sipil (PNS) setempat perlu dicontoh di daerah lain, bahkan diadopsi menjadi kebijakan nasional.

Menurut Saleh, sisi medis dan ajaran agama mewajibkan seorang ibu untuk membangun interaksi eksklusif dengan anaknya sejak pertama kali lahir dengan memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif.

Karena itu, tidak mengherankan bila ahli kesehatan dan agama menyatakan bahwa seorang ibu wajib memberikan ASI eksklusif pada anaknya paling sedikit dua tahun.

"Dengan cuti enam bulan, ada waktu bagi ibu untuk beradaptasi dan berinteraksi sebelum kembali bekerja," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Aceh memberikan cuti hamil dan melahirkan selama enam bulan kepada PNS setempat, menyusul penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif.

PNS pertama di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh yang mendapatkan cuti hamil dan melahirkan selama enam bulan adalah Yenni Linda Yanti yang merupakan staf ruang bedah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Ibu dan Anak.

Yenni menerima surat keputusan cuti tersebut langsung dari Gubernur Zaini Abdullah pada Rabu (24/8). (Ant)