Bupati Waykanan: Tax Amnesty Beri Keuntungan Bagi Daerah

id raden adipati surya, bupati waykanan, pemkab waykanan-kanwil djp bengkulu-lampung, sosialisasi tax amnesty

Bupati Waykanan: Tax Amnesty Beri Keuntungan Bagi Daerah

Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya menandatangani MoU dengan Kanwil DJP Bengkulu-Lampung tentag sosialisasi Tax Amnesty, Rabu (24/8) (Foto : Humas Pemkab Waykanan)

...Dengan bertambahnya penerimaan pajak yang diterima oleh negara maka bagian daerah pun akan semakin bertambah, sehingga bisa digunakan untuk program pembangunan di Waykanan," kata Bupati...
Waykanan, Lampung (ANTARA Lampung) - Bupati Waykanan, Lampung, Raden Adipati Surya mengatakan, program pengampunan pajak (tax amnesty) akan memberi keuntungan bagi daerah, yakni bertambahnya bagi hasil dari sektor pajak.

"Dengan bertambahnya penerimaan pajak yang diterima oleh negara maka bagian daerah pun akan semakin bertambah, sehingga bisa digunakan untuk program pembangunan di Waykanan," kata Bupati saat sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak di Waykanan, Rabu.

Pemkab Waykanan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kanwil  Ditjen Pajak Bengkulu-Lampung tentang Tax Amnesty sekaligus sosialisasi tentang UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty.

MoU tersebut ditandatangani oleh Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya dan Kepala Kawil Ditjen Pajak Bengkulu-Lampung, Rida Hardanu.

Menurut Bupati, dengan adanya pengampunan pajak maka sangat bermanfaat bagi masyarakat dan Pemkab Waykanan, sehingga masyarakat harus menyambut baik program tersebut.

Dengan diluncurkan Undang-Undang Amnesti Pajak ini untuk memberikan kepastian hukum atau memberikan payung hukum, agar yang memiliki uang yakin, dan akan mendeklarasikan asetnya.

Selain itu, banyak manfaat yang diberikan dalam program pengampunan pajak ini bagi Kabupaten Waykanan, kata Adipati.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Waykanan ini menjelaskan, pengampunan pajak ini bukan untuk golongan menengah ke atas, tapi juga untuk pengusaha daerah dan yang belum mempunyai NPWP.

Selain itu, tax amnesty ini sangat aman digunaka, karena tidak bisa dijadikan dasar untuk penyelidikan, penyidikan dan tuntutan pidana ini semua bersifat rahasia.

Bila ada yang orang lain mengetahui atau membocorkan kepada orang lain akan dikenakan hukuman lima tahun penjara, karena telah ada Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala PPATK, jelas Bupati.

Adipati mengharapkan semua masyarakat dapat berpartisipasi kepada negara dan Kabupaten Waykanan untuk dapat menjadi salah satu pengguna pengampunan pajak agar program ini dapat berjalan dengan baik dan sukses. (Ant)