Pemkot Bandarlampung Diminta Lunasi Jamkeskot ke RS

id syarif hidayat, anggota dprd kota bandarlampung, bayar segera hutang jamkeskot, program jamkeskot bandarlampung

Pemkot Bandarlampung Diminta Lunasi Jamkeskot ke RS

Gedung DPRD Kota Bandarlampung (Foto : Ist)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung diminta segera melunasi tagihan rumah sakit pemerintah dan swasta yang telah memberikan pelayanan kesehatan kepada warga setempat melalui program Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) Bandarlampung 2016.

"Pemkot Bandarlampung harus segera melunasi tagihan Jamkeskot yang masih menunggak di rumah sakit pemerintah dan swasta, agar tidak mengganggu operasional," kata anggota DPRD Kota Bandarlampung Syarif Hidayat di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan, jangan sampai keterlambatan pembayaran ini mengganggu operasional rumah sakit dan bisa berpengaruh terhadap masyarakat yang ingin berobat. Pelunasan pembayaran ini pun sebagai bentuk kerja sama antara pemerintah dan rumah sakit.

"DPRD pun  telah menggelar rapat dengar pendapat terkait masalah itu, bagaimana caranya, itu harus dibayar," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung itu.

Menurutnya, Pemkot Bandarlampung harus segera membayar klaim rumah sakit itu, ketepatan pembayaran klaim itu menyangkut operasional rumah sakit.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung lainnya, Nani Mayasari mengatakan, pelayanan rumah sakit akan terganggu jika klaimnya tak segera dibayar, sebab pelaksanaan Jamkeskot telah menggunakan dana talangan dari rumah sakit.

"Bila hal ini terus dibebankan kepada rumah sakit, biaya operasional rumah sakit akan habis dan bagaimana mereka akan membayar para pegawainya," kata dia.

Ia mengingatkan, jangan sampai program yang sudah baik menjadi rusak karena masalah biaya, sebab Jamkeskot itu sudah dianggarkan dalam APBD.

Menurut dia, pemkot telah menganggarkan program ini, dan pemkot harus mengutamakan pembayarannya, jangan sampai program ini tercemar oleh masalah kecil yang seharusnya dapat segera dituntaskan.

Ia menjelaskan,  program Jamkeskot diberikan bagi warga yang tidak ikut BPJS Kesehatan, warga peserta Jamkeskot berhak mendapatkan pelayanan di kelas tiga rumah sakit selama lima hari tanpa dikenakan biaya.

Ia menyebutkan Pemerintah Kota Bandarlampung telah dibantu rumah sakit dengan melayani pasien peserta Jamkeskot, sehingga semestinya pemerintah daerah juga meresponsnya dengan tepat waktu membayar klaim rumah sakit. (Ant)