Jamkeskot dialihkan ke JKN ? BPJS harus perbaiki pelayanan

id audit bpjs kesehatan

Jamkeskot dialihkan ke JKN ? BPJS harus perbaiki pelayanan

Suasana pendaftaran peserta di kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang)

Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung diminta segera membayarkan klaim Jamkeskot kepada 11 rumah sakit yang menjadi mitra Pemkot Bandarlampung dalam menyelenggarakan Jamkeskot
Bandarlampung (Antara Lampung) - Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Syarif Hidayat menyatakan dukungannya atas usulan pengalihan Jamkeskot Bandarlampung ke JKN yang dikelola BPJS Kesehatan jika badan penyelenggaran jaminan sosial itu sudah melakukan perbaikan pelayanannnya, seperti penempatan petugas  di rumah sakit mitranya.
        
"Seharusnya ada petugas BPJS Kesehatan yang bertugas selama 24 jam di rumah sakit, terutama pada Sabtu dan Minggu, untuk memudahkan peserta JKN  mendapatkan pelayanan kesehatan. Komplain peserta JKN kepada rumah sakit akan bisa dikurangi jika ada petugas BPJS Kesehatan di sana, karena pasien akan bisa segera mendapatkan keterangan soal hak dan kewajibannya, serta regulasi yang harus diikuti," katanya saat diminta tanggapannya, di Bandarlampung, Rabu.
      
Ia menyebutkan pihaknya sudah pernah menyampaikan kepada BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung untuk memperbaiki pelayanannya terlebih dahulu, agar Pemkot bisa diyakinkan untuk segera mengalihkan Jamkeskot ke JKN BPJS Kesehatan.
      
Selain itu, ia juga menyebutkan pihaknya juga sudah mengusulkan kepada Wali Kota Bandarlampung agar program Jaminan Kesehatan Kota Bandarlampung diintegrasikan kepada sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan.
     
"Pengintegrasian Jamkeskot ke JKN diharapkan bisa terwujud sebelum tahun 2019," katanya.
     
Dia juga meminta Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung segera membayarkan klaim Jamkeskot kepada 11 rumah sakit yang menjadi mitra Pemkot Bandarlampung dalam menyelenggarakan Jamkeskot.
      
"Semua rumah sakit itu wajib melayani pasien Jamkeskot. Namun, pembayaran klaim mereka juga harus tepat waktu agar operasional rumah sakit tidak terganggu," katanya.
      
Anggaran Jamkeskot  tahun 2015 mencapai Rp60 miliar. Jika diintegrasikan ke JKN BPJS Kesehatan  maka dana itu akan mampu membayar premi tahunan kelas III untuk sebanyak 196 ribu orang.
     
Sementara itu,  Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan program jaminan kesehatan kota (Jamkeskot) masih tetap dipertahankan.  
    
Namun ia menyebutkan,  jika ingin dialihkan ke BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat maka hal itu tidak masalah.
    
Namun, membantu pengobatan gratis bagi masyarakat Kota Tapis Berseri akan tetap dilakukan, sebab ini sudah menjadi komimen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
    
"Kami akan tetap menggratiskan biaya kesehatan warga atau tetap mebiayainya," kata dia.