KPK Tetapkan Gubernur Sultra Tersangka

id KPK Tetapkan Gubernur Sultra Tersangka

KPK Tetapkan Gubernur Sultra Tersangka

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (kiri) memberikan keterangan Gubernur Sultra sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/16)

"Tersangka NA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.....
Jakarta (ANTARA Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin eksplorasi di kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

"Berdasarkan perkembangan penyelidikan, kami menemukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat izin tambang di Sulawesi Tenggara pada tahun 2009-2014. Penyidik KPK telah menemukan 2 alat bukti dan sedang diperbanyak lagi dan menetapkan NA (Nur Alam) sebagai gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Selasa.

KPK menetapkan Nur Alam berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

"Tersangka NA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB (Anugerah Harisma Barakah) selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara," kata Laode.

Penerbitan SK tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Modus yang dilakukan dengan mengeluarkan surat izin usaha pertambangan kepada orang atau perusahaan tertentu tapi di dalamnya diketahui teryata ada 'kick back' (imbalan) yang disampaikan kepada yang mengeluarkan izin modusnya. Modusnya sebenarnya tidak terlalu 'sophisticated', jadi seperti biasa saja dan sering jadi modus yang sama kepada daerah-daerah yang punya sumber daya alam melimpah," katanya.

Laode pun memperingatkan kepada kepala daerah agar berhati-hati dalam mengeluarkan surat-surat izin usaha pertambangan (IUP).

"KPK kembali mengingatkan kepada gubernur yang punya kewenangan karena IUP sudah ditarik dari bupati ke tingkat provinsi, semoga hal itu tidak terjadi lagi," kata Laode.

Namun KPK belum menyimpulkan imbalan yang diduga diperoleh Nur Alam.

"Untuk memperkaya diri sendiri itu sedang dihitung tapi kami sudah dapat beberapa bukti transfer belum bisa mengeluarkan karena masih diakumulasi tapi jumlahnya cukup signifikan. Salah satu angka yang dipakai adalah laporan dari PPATK, sedangkan khusus kerugian negara juga masih sedang dimintakan BPKP atau BPK untuk meminta perhitungan kerugian negara," ujar Laode.

Sementara dari sisi pemberi imbalan atau perusahaan, KPK juga masih menyelidikinya.

"Dari sisi pemberi sedang dilakukan penyelidikan yang intensif sedangkan statusnya belum bisa kita keluarkan sekarang," kata Laode.

Selain menetapkan Nur Alam sebagai tersangka, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kendari dan Jakarta terkait perkara ini.